Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, kembali menunjukkan taringnya.
- Pelaku Penembakan di PLN Sekayu Ditangkap, Sempat Tak Mengakui Perbuatannya
- 30 Paket Sabu-sabu Disita dari Tiga Pengedar di Jalan Naskah II
- Jambret Handphone Anak Tiri, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi
Baca Juga
Kali ini, Satgas yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan kementerian terkait berhasil mengamankan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bentayan seluas 6.633,44 hektare di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, dari penguasaan ilegal.
Langkah tegas ditandai dengan pemasangan plang resmi oleh Satgas di lokasi. Plang tersebut menegaskan bahwa kawasan SM Bentayan berada di bawah penguasaan negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Kawasan ini sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh sejumlah oknum, baik dari kalangan pengusaha maupun masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
“Alhamdulillah, berhasil kita amankan. Ini bentuk nyata penegakan hukum terhadap penguasaan lahan tanpa izin di kawasan konservasi,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani, Minggu (15/6/2025).
Ia menegaskan, pengamanan dilakukan secara sinergis bersama Tim Pidsus Kejaksaan Agung yang turun langsung ke lapangan.
Giovani menegaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan amanat Perpres 5/2025 yang secara tegas melarang segala bentuk penguasaan, transaksi, dan perambahan lahan tanpa izin dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
“Satgas tidak hanya pasang plang, tapi juga menyelamatkan ratusan miliar rupiah aset negara,” tegasnya.
Kawasan SM Bentayan memiliki nilai ekologis tinggi. Di dalamnya masih ditemukan spesies langka seperti harimau dan gajah sumatera.
Giovani berharap tindakan ini mampu memastikan kawasan tetap lestari dan menjadi warisan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan merupakan mandat langsung Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat tata kelola kehutanan, menindak pelaku kejahatan lingkungan, dan memaksimalkan penerimaan negara dari sektor lahan dan kehutanan.
“Penegakan hukum dan perlindungan lingkungan harus berjalan seiring. Ini bukan akhir, tapi baru permulaan,” tutup Giovani.
- Warga Muratara Alami Kecelakaan Saat Hendak Ambil Dana PKH, Satu Tewas, Dua Luka Berat
- Geledah Kantor Tri Rismaharini, KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Bansos Beras
- 4 Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos Dipanggil KPK