Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan angkat bicara mengenai status Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Sarimuda yang ditahan Polda Sumsel terkait kasus jual beli tanah.
- Sistem Pelabuhan di Indonesia Tidak Efisiens, Luhut: Apa Mau Jadi Bangsa Pecundang Terus?
- Mahfud MD Bicara Peluang TNI-Polri jadi Pj Kepala Daerah
- Pastikan Tindak Lanjut Revisi UU Desa, DPR Bentuk Pokja Bersama Organisasi Desa
Baca Juga
Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M Yansuri mengatakan, walaupun Sarimuda ditahan polisi tapi masih ada wakil PT SMS yang bisa mewakili perusahaan.
“Dia ditahan itu kan karena persoalan pribadi. Beda halnya kalau terkait perusahaan (PT SMS). Itu kami (DPRD) yang ngasih modalnya. Memang ada yang mau kami tanyakan kemarin soal modal Rp16 miliar. Senin (15/11) ini mau kami tanyakan karena dia ditahan. Kami mau tahu (kelanjutan PT SMS),” kata Yansuri, Jumat (12/11).
Politisi Partai Golkar ini sepakat kalau nantinya Sarimuda diputus bersalah oleh pengadilan, maka posisinya sebagai Direktur Utama PT SMS, BUMD yang bergerak di bidang pengangkutan hasil tambang batu bara, langsung diganti.
“Selama proses hukum, dia tetap menjabat Direktur Utama PT SMS,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis malam (4/11), Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel menahan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda.
Sarimuda terjerat kasus jual beli lahan seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim di tahun 2019.
Kronologi singkatnya, pelapor berinisial AN saat itu membeli lahan dari Margono dan Irwan Safrizal seharga Rp26 miliar, di mana tanah itu telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 7 persil.
Saat penjualan, Margono dan Irwan tidak bertemu langsung dengan korban. Melainkan melalui perantara yakni Sarimuda. Sebelum pembelian, Sarimuda juga meyakinkan korban kalau tanah tersebut aman dan tidak bermasalah.
Setelah pembayaran dilakukan, tanah tersebut ternyata tidak dikuasai oleh korban karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut dan ada salah satu SHM nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik nama oleh korban. Sarimuda dan Margono dijerat sebagai tersangka berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP.
- Geledah PT SMS, KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik
- Sarimuda Bantah jadi Tersangka KPK, Klaim Tidak Ada Kerugian Negara di PT SMS