Sarimuda Bantah jadi Tersangka KPK, Klaim Tidak Ada Kerugian Negara di PT SMS

Mantan Dirut BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Ir Sarimuda mengklarifikasi jika dirinya dinyatakan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi/ist
Mantan Dirut BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Ir Sarimuda mengklarifikasi jika dirinya dinyatakan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi/ist

Mantan Dirut BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Ir Sarimuda mengklarifikasi jika dirinya dinyatakan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti diberitakan media sebelumnya.


Bahkan Sarimuda juga membantah adanya penyelewengan keuangan perusahaan yang pernah dikepalainya itu. 

"Pada 25 Januari 2022 saya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Direktur PT SMS. Pada Mei 2022, permasalahan keuangan antara PT SMS dengan saya selama menjabat kala itu clear tidak ada masalah," ujar Sarimuda yang didampingi Kuasa Hukumnya Firdaus Hasbullah, SH, ke pada awak media, Senin (28/11).

Dia mengatakan dengan penyampaian hari ini, jangan sampai adanya simpang siur informasi terkait permasalahan tersebut. 

“Artinya, sejak saya menjabat Dirut 2019 hingga pengunduran diri, tidak ada permasalahan keuangan antara dirinya dengan PT SMS dan silakan ditanya atau konfirmasi dengan Dirut yang baru, apakah saya ada permasalahan itu? Katanya.

Menurutnya sudah  ada pernyataan dari Dirut [PT SMS] yang baru di bulan Mei itu menyatakan bahwa dengan selesainya permasalahan keuangan di PT SMS maka seluruh keuangan di perusahaan tersebut menjadi tanggungjawab korporasi tersebut.

"Jadi, bila dikatakan saya itu korupsi, tidak ada itu! Sungguh betapa teganya beberapa pemberitaan dan informasi memvonis dirinya terlibat korupsi di perusahaan  tersebut. Tanya Dirut baru, ada tidak laporan keterlibatan Sarimuda ini," katanya.

Sarimuda juga menjelaskan BPKP Sumsel juga  melakukan pendampingan audit, artinya pihak instansi ini [BPKP] Sumsel mengaudit PT SMS selama satu bulan yang berkaitan dengan permasalahan tadi [korupsi] dan tidak ditemukan permasalahan keuangan di tubuh korporasi.

Setelah penyampaian hasil audit dari BPKP Sumsel tidak ditemukan kerugian negara selama dirinya menjabat.

"Jadi jangan sampai simpang siur atas persoalan itu,” tambahnya. 

Ketiga, hasil RUPS Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menerima, menyetujui persoalan keuangan selama dirinya menjabat. 

"Kesimpulan dari itu semua tidak ada kerugian negara yang timbul antara Sarimuda dengan PT SMS, jadi jika ada informasi yang simpang siur saya siap memberikan keterangan berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.