Delapan restoran ditemukan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang menyalahgunakan izin usaha yang dimiliki. Mengantongi izin usaha restoran, namun saat ini pemiliknya beralih ke jenis usaha lain.
- Program Kejar Setoran Agen bjb BiSA!, Bagikan Hadiah Voucher Belanja dan Saldo DigiCash
- Hadiah Utama Mobil Honda HRV, Lion Parcel Apresiasi Pelanggan Setia Melalui Program Berkah
- Harga CPO Melonjak Usai Turun 3 Hari Beruntun
Baca Juga
Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, 8 restoran tersebut sekarang membuka usaha hiburan tanpa memperbarui izin usahanya. Sehingga yang masih terdaftar di BPPD yakni izin usaha restoran.
Menurut Herly, sebelum beralih jenis usaha seharusnya pemiliknya memperbarui izin usaha. Sebab untuk usaha hiburan jenis pajak yang dikenakan berbeda dengan pajak restoran.
“Sanksi terberat bisa pencabutan izin usaha. Namun kita beri kesempatan untuk mengurusnya. Kita akan urai masalahnya sehingga dapat dua pajak seperti hotel,” ujar Herly, Rabu (23/3).
Sejauh ini, pajak yang diambil dari perhotelan yaitu pajak hotel dan restoran. Sama halnya nanti dengan 8 restoran ini, ada tambahan pajak hiburan.
“Potensi pajak dari 8 restoran ini sangat besar, karena mereka membuka hiburan tapi tidak bayar. Pajaknya 30 persen. Sedangkan pajak restoran 10 persen,” terang Herly.
- Capaian Pajak Minim, Kepala BPPD Palembang Siap Diberhentikan Asalkan...
- Targetkan Rp1,07 Triliun, Capaian Pajak di Palembang Baru 37,6 Persen
- Tunggakan Piutang Pajak Warga Palembang Capai Rp433,3 Miliar, Didominasi PBB