Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang mencatat total tunggakan piutang pajak warga Palembang yang belum dilunasi per 31 Desember 2021 mencapai angka Rp433,3 miliar.
- Targetkan Rp1,07 Triliun, Capaian Pajak di Palembang Baru 37,6 Persen
- Salah Gunakan Izin Usaha, 8 Restoran di Palembang Terancam Ditutup
- Realisasi Pajak Kota Palembang Ditahun 2021, Meleset dari Target
Baca Juga
"Ada 11 jenis pajak masih belum melunasi piutangnya hingga kini, dengan total per 31 Desember 2021 mencapai Rp433,3 miliar,” katanya Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Piutang Daerah BPPD Palembang, Betha Yudha saat dihubungi, Selasa (25/1).
Dia merincikan 11 jenis pajak tersebut yakni pajak hotel sebesar Rp3,1 miliar, pajak restoran Rp4 miliar, serta pajak reklame Rp8 miliar. Lalu jenis pajak selanjutnya ada pajak hiburan sebesar Rp103,4 juta, pajak parkir Rp177 juta, pajak sarang burung wallet Rp72 juta, pajak minerba Rp50 juta, dan pajak BPHTB Rp126,5 juta. Bagi pajak air tanah dan penerangan jalan masing-masing Rp3 juta dan Rp7 juta.
Kemudian sisanya ada Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang mencapai angka sebesar Rp417,1 juta, atau sekitar 96 persen dari piutang pajak yang ada.
Menyusul hal tersebut, Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan mengatakan bahwa angka tersebut disebabkan banyaknya PBB yang kurang jelas di Kota Palembang. Menurutnya, dari data PBB yang ada, beberapa PBB tidak diketahui lokasi serta kejelasannya.
"Dari data sebelumnya itu banyak PBB yang kurang jelas, sehingga tidak bisa kita hapuskan langsung,” terangnya.
Kondisi ini makin diperparah oleh PBB yang dari awal penetapan hingga saat ini belum ada pembayaran sama sekali. Karena itu, BPPD Palembang melakukan kerjasama dengan beberapa instansi penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Polrestabes Palembang, serta Kodim 0418. Kerjasama tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan WP.
Selain itu, diadakan juga program penghapusan denda pajak serta akan diberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat dalam membayar pajak.
“Kita akan mendata lagi PBB yang kurang jelas tersebut. Juga kita mulai program pemutihan pajak serta di tahun ini bakal ada reward terhadap masyarakat yang taat pajak,” pungkasnya.
Untuk diketahui, BPPD Palembang menargetkan serapan pajak di tahun 2022 sebesar Rp1,07 triliun.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR