Proses rekapitulasi suara Pilkada Kota Pagar Alam semakin memanas setelah beredar foto dokumentasi berkas Model D hasil rekapitulasi suara pasangan calon walikota dan wakil walikota.
- Rekapitulasi Suara Pilgub Sumsel Tingkat Provinsi Dijadwalkan 7-9 Desember
- KPU Target Rekap Suara Selesai Sebelum 20 Maret
- Rekapitulasi 31 Provinsi: Prabowo-Gibran Belum Terkalahkan
Baca Juga
Dalam foto yang diterima kantor berita RMOL Sumsel, kolom pengesahan menunjukkan hanya saksi dari paslon 03 yang membubuhkan tanda tangan, sementara kolom untuk saksi paslon 01 dan 02 kosong.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pagar Alam, Ibrahim Putra, membenarkan bahwa saksi dari paslon 01 dan 02 memilih untuk tidak menandatangani berkas Model D tersebut.
"Itu hak mereka untuk menolak atau tidak mau menandatangani hasil rapat pleno," ujar Ibrahim.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penolakan itu tidak akan mempengaruhi hasil rapat pleno terbuka yang telah diselenggarakan.
Ibrahim juga menambahkan bahwa keputusan ini tidak akan mengubah hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Saat ini, Ibrahim berada di Palembang untuk mengikuti tahap rekapitulasi suara calon gubernur yang berlangsung pada Kamis (05/12).
"Hasil rapat pleno dan saya sampaikan bahwa itu tidak akan mempengaruhi atau mengubah hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing kandidat,"ujar Ibrahim.
Untuk diketahui, kedua kubu pasangan calon, yaitu paslon 01 yang diwakili oleh Hepi Safriani-Epsi Komar dan paslon 02 yang diwakili oleh Alpian Maskoni-Alfikriansyah, sepakat menolak hasil Pilkada serentak yang berlangsung pada 27 November lalu.
Mereka mengklaim bahwa terdapat berbagai kejanggalan dan masalah di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang mereka anggap memengaruhi hasil pemilihan.
Beberapa temuan yang dipersoalkan oleh kubu paslon 01 dan 02 termasuk absensi pemilih yang tidak akurat hingga Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak sesuai. Temuan-temuan ini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagar Alam untuk ditindaklanjuti.
Selain melaporkan temuan-temuan tersebut, kedua kubu paslon juga menggelar aksi unjuk rasa yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, menuntut agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lebih dari 40 lokasi TPS yang mereka anggap bermasalah.
- Pasca Putusan MK, KPUD Pagar Alam Rencanakan Rapat Pleno Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
- Rekapitulasi Suara Pilgub Sumsel Tingkat Provinsi Dijadwalkan 7-9 Desember
- Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Rekapitulasi Suara Pilkada Pagar Alam Menangkan Paslon Ludi-Berta