Target Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelesaikan rekapitulasi suara, diupayakan tidak sampai batas akhir di tanggal 20 Maret 2024.
- KPU Tetapkan HDCU Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih Periode 2025-2030
- KPU Siap Hadapi 281 Sengketa Hasil Pilkada Serentak
- Tunggu Penetapan KPU, Yopi Karim-Rustam Effendi Sudah Siapkan Program 100 Hari Kerja
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3).
"Kita ini berharap semoga sebelum tanggal 20 Maret. Tapi yang jelas waktu kami kan tanggal 20 Maret," ujar Mellaz.
Dia menjelaskan, hingga hari ini KPU RI sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara lebih dari 30 provinsi, dan potensi akan rampung pada batas waktu 20 Maret 2024.
Artinya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menegaskan, tersisa beberapa provinsi saja yang akan direkapitulasi secara nasional.
"Jadi kalau di lihat perkembangannya kami tentu saja optimis bahwa tanggal 20 maret semuanya akan bisa terpenuhi sesuai dengan tenggatnya," demikian Mellaz menambahkan.
- KPU Tetapkan HDCU Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih Periode 2025-2030
- KPU Siap Hadapi 281 Sengketa Hasil Pilkada Serentak
- Tunggu Penetapan KPU, Yopi Karim-Rustam Effendi Sudah Siapkan Program 100 Hari Kerja