KPU Target Rekap Suara Selesai Sebelum 20 Maret

Anggota KPU RI August Mellaz/ist
Anggota KPU RI August Mellaz/ist

Target Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelesaikan rekapitulasi suara, diupayakan tidak sampai batas akhir di tanggal 20 Maret 2024.


Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3).

"Kita ini berharap semoga sebelum tanggal 20 Maret. Tapi yang jelas waktu kami kan tanggal 20 Maret," ujar Mellaz.

Dia menjelaskan, hingga hari ini KPU RI sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara lebih dari 30 provinsi, dan potensi akan rampung pada batas waktu 20 Maret 2024.

Artinya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menegaskan, tersisa beberapa provinsi saja yang akan direkapitulasi secara nasional.

"Jadi kalau di lihat perkembangannya kami tentu saja optimis bahwa tanggal 20 maret semuanya akan bisa terpenuhi sesuai dengan tenggatnya," demikian Mellaz menambahkan.