Saksi PAN Minta Buka Kotak Suara, Rapat Pleno Rekapitulasi KPU OKI Diskors Selama 1 Jam

Situasi Rapat Pleno Rekapitulasi KPU OKI. (Hari Wijaya/RMOLSumsel.id)
Situasi Rapat Pleno Rekapitulasi KPU OKI. (Hari Wijaya/RMOLSumsel.id)

 Rapat pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) diwarnai perdebatan sengit antara Bawaslu OKI, KPU dan saksi partai politik dari Partai PAN.


Perdebatan berawal dari saksi Partai PAN bernama Alfian mengungkapkan adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 600 orang dan adanya NIK yang tidak terdaftar di OKI.

Alfian juga meminta pihak KPU dan Bawaslu OKI untuk membuka kotak suara TPS 1 Margatani Kecamatan Air Sugihan atas dugaan kelebihan DPK di TPS tersebut.

"Karena kami menduga di TPS 1 Margatani ada nama yang terdaftar sebagai DPT dan DPK," kata Alfian, Kamis (29/2).

Menurutnya, hal yang terjadi di TPS 1 Margatani mungkin bisa terjadi di TPS lainnya. Maka dari itu, Alfian mendesak KPU OKI membuka segel dan kotak suara untuk melihat daftar DPT dan DPK pada Kecamatan Air Sugihan.

"Seharusnya C plano ditulis di TPS, namun C plano ditulis saat pleno di PPK Kecamatan," ujarnya.

Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU OKI Antoni Ahyar menegaskan, pihak KPU OKI tidak bisa membuka kotak suara tersebut dengan alasan bukan KPU OKI.

Menurutnya, membuka kotak suara tersebut harus ada laporan sengketa yang direkomendasi dari Bawaslu OKI.

"Tentu ini harus rekomendasi Bawaslu dan bukan wewenang KPU," ujar Antoni.

Sementara itu, Kadiv Hukum dan Penanganan Sengketa Bawaslu OKI, Kaprawi juga menolak untuk membuka kotak suara yang diinginkan saksi parpol partai PAN.

"Harusnya sudah dilaporkan ke Bawaslu OKI dan Gakkumdu agar bisa ditindaklanjuti," ungkapnya.

Kaprawi mengutarakan, pihak saksi harus melaporkan ke pihak Gakkumdu terlebih dahulu. "Lalu pihak Bawaslu OKI memberikan surat rekomendasi ke pihak KPU OKI untuk segera ditindaklanjuti," pungkasnya.