Sadar Pentingnya Perlindungan Hukum, Masyarakat Berbondong-Bondong Daftarkan Kekayaan Intelektual ke Kemenkumham Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. (dok Humas KemenkumHAM Sumsel)
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. (dok Humas KemenkumHAM Sumsel)

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Minggu (2/7) mengatakan bahwa jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM meningkat. Sampai dengan pertengahan Juli 2023 khususnya untuk layanan Kekayaan Intelektual, PNBP tercatat mencapai Rp.987.150.000.


“Adapun dua layanan yang memberi sumbangan PNBP terbanyak dari layanan Kekayaan Intelektual yakni permohonan pendaftaran hak cipta serta pendaftaran merk”, ungkap Ilham Djaya.

Dirincikan Ilham, pada hak cipta terdapat 1.180 permohonan dengan nilai PNBP Rp.313.050.000, sementara untuk merk ada 395 pengajuan dengan nilai Rp.571.200.000.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, jumlah tersebut seiring dengan upaya jemput bola yakni sosialisasi yang telah dilakukan jajarannya.

“Masyarakat semakin sadar pentingnya mendaftarkan hasil karya/temuannya melalui Kemenkumham sehingga mendapat legalitas secara hukum. Mereka akan dilindungi dari hal-hal tidak diinginkan seperti plagiarism”, jelasnya.

Adapun jenis layanan KI lainnya yakni terdapat 10 permohonan Desain industri, 13 Kekayaan Intelektual Komunal, dan 1 paten dan 7 paten sederhana. 

Sebagai contoh, lanjutnya, kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic yang diadakan pada bulan Mei lalu, berhasil menyerap 32 pendaftar layanan KI bagi masyarakat Sumsel. Belum lagi kegiatan diseminasi Kekayaan Intelektual oleh Kantor Wilayah yang menggandeng para pelaku UMKM di Sumsel.

Selain itu, pihaknya terus melakukan kerjasama dengan berbagai pihak baik itu pemerintah daerah hingga perguruan tinggi melalui fasilitas Klinik KI. Sinergitas tersebut diwujudkan melalui penandatangan perjanjian kerjasama dengan PT, Bappeda, Litbang, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten/Kota.