Sabu-sabu 15 Kg dari Pekanbaru Gagal Edar di OKI, Ini Peran Tiga Pelaku

BNNP Sumsel dan Polres Mesuji melakukan konferensi pers terkait pengungkapan 15 Kg sabu-sabu asal Pekanbaru. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).
BNNP Sumsel dan Polres Mesuji melakukan konferensi pers terkait pengungkapan 15 Kg sabu-sabu asal Pekanbaru. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel bersama Polres Mesuji menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram. Diduga, peredaran sabu-sabu tersebut merupakan jaringan internasional.


Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi di Kantor BNNP Sumsel, Senin (31/1). Menurutnya, sabu-sabu yang berasal dari Kota Pekanbaru tersebut merupakan jaringan internasional.

"Kemungkinan berasal dari luar negeri, karena untuk Kota Pekanbaru dan Jambi sudah terindikasi sebagai pintu masuknya. Untuk Palembang sendiri belum," katanya kepada awak media.

Kemudian dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari narkotika jenis sabu-sabu, satu unit mobil Avanza dengan nomor plat B 2165 TOL. Sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam kemasan teh dari Cina kemudian dimuat dalam satu buah tas besar warna hitam.

Lalu untuk ketiga pelaku dengan inisial AF, EY, dan HK,  berdasarkan alamat dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan warga dari Kota Padang, Sumbar.

Djoko menambahkan ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran sebagai kurir atau pengantar barang haram tersebut. Saat ini, pihaknya masih terus mengungkap jaringan narkotika yang kemungkinan berada di Kabupaten OKI tersebut.

"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, namun berdasarkan asal dari narkotikanya kemungkinan masih jaringan yang sebelumnya yang sudah kita amankan juga pada Maret 2021 kemarin," ujarnya.

Terkait hukuman, Djoko menjelaskan kemungkinan tersangka akan diganjar hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. "Akan tetapi saat ini masih akan dilakukan pendalaman kasus," tandas dia.