Sudah nonton kan video wawancara Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto? Perhatikan lokasinya baik-baik, sebab tempat itu tidak sembarangan. Kepolisian telah melacak lokasi wawancara di akun YouTube @duniamanji.
- Kemenkumham Sumsel Harmonisasikan Rancangan Produk Hukum Muara Enim dan OKU Selatan
- Ketahuan Hendak Mencuri Buah Sawit, Petani di Muratara Ancam Pemilik Dengan Pisau
- Pakar Hukum Yakin Heru Hidayat Bebas dari Hukum Penjara, Begini Penjelasannya
Baca Juga
“Kami sudah mengecek, itu (wawancara) ada di suatu pulau di Pulau Tegal Emas, daerah Lampung. Makanya nanti kami coba akan pelajari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (5/8/2020).
Menurut Yusri, seperti dilansir JPNN.com, sampai saat ini status Anji dan Hadi Pranoto masih sebagai saksi. Penyidik pun masih mencari adanya unsur tidak pidana dalam laporan ini.
“Saat ini masuk tahap penyelidikan, jadi penyidik akan mencari atau menemukan suatu peristiwa apakah ditemukan suatu pidana. Dari tim Krimsus atau Cyber Crime coba membuat suatu rencana. Kalau sudah lengkap semuanya akan digelar perkara,” beber Yusri.
Dalam gelar perkara itu nanti bakal ditentukan, apakah ada tindak pidana atau tidak. Apabila ditemukan tindak pidana, maka pemeriksaan terhadap para saksi akan berlanjut.
Namun, apabila tidak, kasus tersebut tidak akan dilanjutkan atau dihentikan. "Kalau memenuhi unsur akan naik penyidikan,” tambah Yusri.
Diketahui, Anji telah dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8).
Selain Anji, Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi yang diwawancara Anji melalui akun YouTube-nya @duniamanji juga dipolisikan. Laporan diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas' [ida]
- Pakar Hukum Sepakat Kebijakan TV Digital Diuji di PTUN
- Kepala Dinas PRKP Pemkot Ambon Diperiksa KPK, Diduga Perintahkan Anak Buahnya Bakar Barang Bukti Perkara Suap Izin Alfamidi
- Megaskandal Perbankan, Dugaan Manipulasi Hasil RUPS, Terungkap Saat Gubernur Babel Minta Risalah dan Rekaman Rapat [Bagian Kedua]