Rugi Ratusan Juta, Belasan IRT di Palembang dan Gelumbang Jadi Korban Investasi Online FEC

 Para IRT korban investasi online saat mendatangi Polda Sumsel /Foto: Fauzi
Para IRT korban investasi online saat mendatangi Polda Sumsel /Foto: Fauzi

Belasan ibu rumah tangga di kota Palembang dan Gelumbang korban penipuan investasi bodong melalui aplikasi online Future E-Commerce (FEC) akhirnya melapor ke Polda Sumsel. 


Dengan membawa sejumlah bukti para IRT ini dimintai keterangannya oleh penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Selasa (12/9/2023). 

Kepada wartawan Atika salah satu korban asal Gelumbang, Kabupaten Muara Enim bersama rekan-rekannya yang juga menjadi korban FEC bersama korban seorang mentor mengaku rugi puluhan juta akibat tertipu investasi bodong yang ia ikuti. 

"Kalau saya pribadi rugi Rp 21,4 juta baru ikut satu bulanan. Tapi kawan-kawan yang lain ada yang Rp 5 juta sampai Rp 70 juta,"katanya kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Selasa (12/9/2023). 

Dikatakan Atika dirinya ikut investasi bodong diajak oleh mentornya yang juga ikut mengalami kerugian. Awalnya ia ikut investasi FEC melalui PlayStore lalu aplikasi belakangan aplikasi tersebut sudah hilang. 

"Awalnya lancar saja, mulai tersendat tapi dan tidak bisa melakukan penarikan uang sejak tanggal 4 September ini sampai sekarang. Bahkan aplikasi FEC itu sudah hilang dari PlayStore," ungkapnya. 

Dijelaskan Atika pengelola aplikasi FEC mengajak pengguna dengan mengadakan promosi toko mingguan, namun setelah banyak yang mendaftar tiba-tiba aplikasi menghilang. I

nvestasinya berbentuk aplikasi yang dikirimkan pengelola kepada korban mengirimkan link korban bisa top up, pembelian barang lainnya dengan Ponzi. "Kita mau kembali beli toko tau-tau zonk, tidak bisa penarikan, " katanya. 

Jumlah penarikan setiap harinya tergantung dari jumlah deposit awal, mulai dari Rp30 ribu sampai ratusan ribu. 

"Penarikan bisa dilakukan berkali-kali, dan besarannya tergantung deposit awal. Kalau Rp 600 ribu deposit, itu penarikannya Rp 30 ribu per hari dan itu selama setahun, " katanya. 

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan sejak tanggal 11 September 2023 pihaknya telah menerima sejumlah laporan FEC. 

"Iya benar kami sudah menerima laporannya, sekarang masih kami kumpulkan informasi dari korban-korban dan masih dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sumsel, " ujarnya.

Dikatakan Putu, para korban mengikuti investasi online ini mulai Februari 2023 lalu sampai September. Belakangan aplikasi online yang diikuti para sudah hilang dari PlayStore.