RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Tanpa Proses Tender, BPK Cium Kebocoran Parkir RSUD Siti Fatimah [Bagian Kelima]

Lahan parkir di RSUD Siti Fatimah/Foto: RMOL Sumsel
Lahan parkir di RSUD Siti Fatimah/Foto: RMOL Sumsel

RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel dalam LRA per 31 Desember 2021, 2022 dan 2023 menganggarkan dan merealisasikan Pendapatan Hasil Kerja Sama, salah satunya dari hasil sewa lahan parkir. 


Kerja sama ini merupakan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang merupakan pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya. RSUD Siti Fatimah melaksanakan perjanjian pemanfaatan aset dalam bentuk perjanjian sewa. 

RSUD Siti Fatimah melakukan kerja sama pemanfaatan lahan parkir dengan PT RMU berdasarkan perjanjian Nomor 445/017/4/RSUD-SF/PKS/II/2022 dan Nomor KH.605/II/7/RMU-2022 tanggal 17 Januari 2022. Terdapat adendum perjanjian sesuai Nomor 445/044.I/4.1/RSUD-SF/PKS/VI/2022 dan Nomor KH.605/VI/2/RMU-2022 tanggal 17 Juni 2022. 

Hasil pemeriksaan atas pemanfaatan aset lahan parkir diketahui pengelolaan sewa lahan parkir tidak sesuai ketentuan dengan uraian sebagai berikut. 

a. Proses pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan lahan parkir tidak melalui tender

Hasil pemeriksaan dokumen pemanfaatan aset, wawancara dan konfirmasi atas pemanfaatan lahan untuk parkir diketahui bahwa pelaksanaan pemanfaatan lahan parkir tidak melalui tender sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemanfaatan lahan parkir di RSUD dilaksanakan melalui mekanisme beauty contest dengan tahapan sebagai berikut:

1) Kepala Dinas Kesehatan membentuk Panitia Seleksi Mitra Kerja Sama pemanfaatan aset di lingkungan RSUD Siti Fatimah sesuai Nomor 08/KEP/KES/III/2019 tanggal 5 November 2019;

2) Panitia seleksi mitra mengumumkan pemanfaatan lahan parkir seluas 8.360 m2 pada website rsud.sumselprov.go.id. Pengumuman berisi syarat umum, waktu penyampaian dokumen penawaran yaitu tanggal 26 November s.d. 9 Desember 2019 dan harga sewa minimal sebesar Rp1.900.000.000,00 untuk 

lima tahun. 

Harga sewa ditetapkan berdasarkan penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel, Jambi dan Babel. Berdasarkan laporan Nomor Lap-0029/2/1/WKN.04/09.01/2019 tanggal 9 Agustus 2019, penilaian DJKN dilakukan berdasarkan survei objek penilaian dan survei data pasar yaitu data sewa/atau penawaran sewa disekitar objek lokasi penilaian dengan karekteristik properti yang mendekati. Selanjutnya dilakukan penyesuaian atas data-data pembanding untuk menentukan indikasi nilai sewa objek;

3) Terdapat enam perusahaan yang mengajukan permohonan kerja sama lahan parkir di RSUD Siti Fatimah. Panitia Seleksi Mitra mengundang Calon Mitra Sewa Aset untuk memvalidasi dokumen penawaran, melalui surat Plt. Direktur Nomor 005/002/6.1/RSUD-SF/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 kepada PT SPI, CV PPI dan PT TS pada tanggal 8 Januari 2020 dan PT RMU, PT Stl dan AP pada tanggal 9 Januari 2020. Undangan tersebut hanya dihadiri oleh tiga perusahaan yaitu dengan rincian sebagai berikut.

Tabel Perbandingan Penawaran Kerjasama Lahan Parkir RSUD/ist

Berdasarkan dokumen penawaran yang disampaikan tersebut, Panitia Seleksi Calon Mitra membuat penilaian atas calon mitra dalam formulir berupa catatan penilaian calon mitra sewa lahan parkir;

4) Panitia Seleksi Calon Mitra Sewa Aset RSUD mengundang kembali tiga calon mitra untuk mengikuti beauty contest pada tanggal 29 Januari 2020 berdasarkan surat Plt. Direktur Nomor 005/041/6.1/RSUD-SF/I/2020 tanggal 28 Januari 2020. Dalam pertemuan ditentukan pemenang dengan penawaran harga tertinggi sewa lahan parkir dengan metode menulis harga penawaran dalam amplop tertutup. 

Berdasarkan Berita Acara Penetapan Calon Mitra Sewa Lahan Parkir tanggal 29 Januari 2020 diketahui bahwa penawaran PT RMU sebesar Rp3.000.000.000,00, CV PPI sebesar Rp2.500.000.000,00, dan PT SPI sebesar Rp2.750.000.000,00 sehingga ditetapkan PT RMU sebagai pemenang tender.

Hasil pengujian lebih lanjut atas proses pengadaan mitra pemanfaatan lahan parkir diketahui:

a. Panitia Seleksi:

1) Tidak menyusun jadwal proses pemilihan mitra. Panitia hanya menyampaikan jadwal penyampaian berkas penawaran pada pengumuman yaitu tanggal 26 November s.d. 9 Desember 2019;

2) Tidak mengumumkan pelaksanaan pemilihan mitra di media massa nasional dan website pemerintah daerah. Pengumuman hanya melalui website milik RSUD Siti Fatimah;

3) Tidak menetapkan dokumen pemilihan. Mitra langsung menyampaikan penawaran berdasarkan syarat-syarat yang dituangkan dalam pengumuman dalam website;

4) Tidak membuat laporan pertanggungjawaban mengenai proses dan hasil pemilihan. Hanya terdapat notulensi terkait penetapan pemenang mitra kerja sama parker;

5) Pelaksanaan seleksi calon mitra sewa lahan parkir tidak melalui portal Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE); dan

6) Pemilihan calon mitra tidak memiliki tata tertib dalam pengadaan mitra. Hasil permintaan keterangan kepada Kasubbag Kemitraan sebagai anggota Panitia Seleksi Calon Mitra diketahui bahwa Panitia Seleksi Calon Mitra tidak melaksanakan tender karena menganggap seleksi calon mitra bukan pengadaan barang jasa dan hanya menyeleksi mitra berdasarkan dokumen penawaran yang disampaikan dan formulir penilaian yang dibuat oleh RSUD.

Namun, alasan tersebut tidak tepat karena pemilihan mitra kerja sama atas pemanfaatan BMD harus dilakukan melalui tender. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan pemilihan metode tender yang akan digunakan dalam proses pemilihan mitra. 

Dengan demikian, dalam proses tender pemilihan mitra tersebut, persyaratan dan dokumen kualifikasi disusun berdasarkan ketentuan yang mengatur Badan Layanan Umum Daerah dan disusun dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya.

Dengan demikian, pemilihan calon mitra sewa lahan parkir RSUD dilaksanakan tidak sesuai ketentuan tender yang dilakukan untuk mengalokasikan hak pemanfaatan barang milik daerah kepada mitra yang tepat dalam rangka mewujudkan pemanfaatan barang milik daerah yang efisien, efektif, dan optimal.

b. Pelaksanaan perjanjian pemanfaatan lahan parkir tidak sesuai ketentuan

1) Perjanjian kerja sama tidak dilaksanakan dengan memperhatikan asas kerja sama 

Hasil pemeriksaan atas dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan lahan parkir dan wawancara diketahui bahwa perjanjian tidak memperhatikan asas kerja sama dengan uraian sebagai berikut.

a) Proses perjanjian kerja sama lahan parkir

PT RMU ditetapkan sebagai pemenang sewa lahan parkir dan diterbitkan Keputusan Gubernur Nomor 191/KPTS/BPKAD/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Harga Sewa Sebagian Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada RSUD Siti Fatimah yaitu sebesar Rp3.000.000.000,00.

Proses perjanjian kerja sama lahan parkir adalah sebagai berikut.

(1) Plt. President Director PT RMU menyampaikan permohonan kepada RSUD pada tanggal 30 April 2020 terkait dispensasi tata cara pembayaran sewa lahan parkir yaitu pembayaran agar bisa dilakukan  secara bertahap sebesar Rp600.000.000,00 per tahun. Hal tersebut disebabkan pendapatan perusahaan menurun karena pandemi COVID-19. Permohonan tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan surat keputusan gubernur tentang harga sewa;

(2) Satu tahun kemudian, Direktur RSUD baru mengirimkan surat kepada Presiden Director PT RMU sesuai Nomor 445/116/8/RSUD SF/II/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal kelanjutan pelaksanaan perjanjian sewa;

(3) PT RMU membalas dengan menyampaikan surat nomor KO.205/IV/2/RMU-2021 tanggal 20 April 2021 yaitu permohonan keringanan skema kerja sama yang disebabkan masa pandemi COVID-19. Keringanan skema berupa penurunan nilai sewa Rp2.400.000.000,00 dengan jangka waktu lima tahun atau nilai tetap sebesar Rp3.000.000.000,00 dengan jangka waktu sewa menjadi enam tahun;

(4) Direktur RSUD menyetujui permohonan tersebut dan mengusulkan permohonan perubahan keputusan gubernur tentang harga sewa lahan parkir turun menjadi Rp2.400.000.000,00 per lima tahun melalui BPKAD;

(5) Kepala BPKAD memberikan pertimbangan perubahan nilai tersebut karena nilai sewa tidak di bawah hasil penilaian DJKN sebesar Rp1.899.951.000,00 sehingga ditetapkan Keputusan Gubernur Nomor 457/KPTS/BPKAD/2021 tanggal 5 Juli 2021 yang menetapkan nilai sewa sebesar Rp2.400.000.000,00; dan

(6) Perjanjian sewa antara RSUD Siti Fatimah dengan PT RMU baru dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2022 sesuai nomor 445/017/4/RSUD-SF/PKS/II/2022 dan Nomor KH.605/II/7/RMU 2022.

Berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa proses pelaksanaan perjanjian tersebut seharusnya batal karena penandatanganan kontrak seharusnya dilakukan paling lambat 14 hari sejak penetapan pemenang calon mitra, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021. 

Lahan Parkir RSUD Siti Fatimah/Foto:RMOLSumsel

Dalam hal calon mitra tidak memenuhi ketentuan dalam persiapan penandatanganan kontrak maka panitia dapat menunjuk pemenang cadangan. Hasil permintaan keterangan kepada Direktur RSUD diketahui bahwa RSUD tidak pernah menghubungi calon mitra yang lain pada saat PT RMU meminta pengurangan skema pembayaran. Perjanjian kerja sama tetap dilanjutkan dengan PT RMU karena RSUD tidak menganggap hal ini merupakan suatu yang urgent dan harus segera ditangani. Selain itu, nilai yang ditawarkan masih lebih tinggi dari penilaian DJKN. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jendaral Kekayaan Negara dinyatakan bahwa Laporan Penilaian berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Penilaian. 

Laporan penilaian yang digunakan sebagai dasar pengurangan nilai sewa lahan parkir diterbitkan pada tanggal 9 Agustus 2019 sehingga tidak tepat untuk digunakan sebagai penetapan nilai kerja sama atau telah kedaluwarsa selama 739 hari.

Kondisi pandemi seharusnya tidak dapat dijadikan dasar dalam penurunan nilai sewa lahan parkir karena pada saat penetapan PT RMU sebagai pemenang sudah terjadi pada masa pandemi. Selain itu, usaha perparkiran di RS selama pandemi tidak berdampak signifikan karena RS mengalami peningkatan pasien terutama rawat inap dan IGD yang berakibat pada peningkatan jumlah kendaraan yang masuk ke RS. 

Dengan demikian, atas penurunan harga sewa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga terdapat kerugian RSUD atas pemanfaatan lahan parkir sebesar Rp600.000.000,00 (Rp3.000.000.000,00 –Rp2.400.000.000,00).

2) Adendum perjanjian pemanfaatan lahan parkir tidak memberikan keuntungan yang optimal 

Perjanjian pemanfaatan lahan parkir antara RSUD Siti Fatimah dan PT RMU mengatur tentang pengenaan tarif parkir untuk layanan umum berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 60 Tahun 2015 tentang penyelanggaraan parkir dengan sistem progresif, dan tarif untuk karyawan sebesar Rp0,00 atau gratis.

Plt. Director of Operation PT RMU mengajukan permohonan penyesuaian tarif parkir kepada Direktur RSUD sesuai Nomor KO.203/III/2/RMU-2022 tanggal 8 Maret 2022 yaitu kenaikan tarif parkir dan pemberlakukan tarif parkir kepada pegawai. 

Atas permohonan tersebut dilakukan rapat pada tanggal 12 April 2022 yang dipimpin oleh Kepala Bagian Umum dengan hasil yaitu penyesuaian tarif karena masa pandemi dan masa sosialisasi penggunaan palang yang telah berakhir. Berdasarkan disposisi direktur, perjanjian pemanfaatan lahan parkir diadendum sesuai dengan adendum kerja sama Nomor 445/004.I/4.1/RSUD SF/PKS/VI/2022 dan KH.605/VI/2/RMU-2022 tanggal 17 Juli 2022. 

Perubahan tarif disajikan pada Lampiran 3. Hasil permintaan keterangan kepada Kasubbag TU dan Umum, Wadir UKPBMD dan Direktur diketahui hal berikut.

a) Notulensi pembahasan adendum kerja sama tanggal 12 April 2022 baru dibuat di tanggal 16 Oktober 2023. Pelaksanaan rapat hanya bersifat informal dan tidak dituangkan dalam notula;

b) Pembebanan biaya parkir kepada pegawai disebabkan PT RMU keberatan membebaskan biaya parkir pegawai karena banyaknya jumlah pegawai yang membawa kendaraan. Oleh sebab itu, Direktur membuat kebijakan agar pembayaran parkir pegawai dibayarkan dari Belanja RSUD Siti Fatimah.

Pembayaran parkir pegawai telah terealisasi pada Belanja Non Operasional BLUD untuk tahun 2022 sebesar Rp119.625.000,00 berdasarkan Keputusan Direktur Nomor 455/085.1/KPTS/RSUD SF/2022. Sementara itu, untuk tagihan parkir tahun 2023 sebesar Rp175.463.250,00 sampai dengan pemeriksaan berakhir belum dilakukan pembayaran oleh RSUD.

Dengan kenaikan tarif parkir mengakibatkan pendapatan parkir PT RMU semakin meningkat. Sebaliknya dengan diberlakukannya tarif parkir kepada pegawai, maka beban RS menjadi bertambah yang berakibat penerimaan atas pemanfaatan lahan parkir semakin kecil. RSUD menerima kontribusi sebesar Rp2.400.000.000,00 per lima tahun atau Rp40.000.000,00 per bulan, sedangkan biaya parkir pegawai yang dibebankan dalam belanja RSUD sejak Agustus 2022 s.d. Juni 2023 (11 bulan) adalah sebesar Rp295.088.250,00 atau Rp26.826.204,55 per bulan. 

Dengan demikian, RSUD hanya menerima kontribusi atas pendapatan sewa lahan parkir sebesar Rp13.173.795,45 (Rp40.000.000,00 - Rp26.826.204,55) per bulan.

Hasil konfirmasi lebih lanjut dengan PT RMU diketahui pendapatan pengelolaan lahan parkir RSUD Siti Fatimah sejak bulan Februari 2022 s.d. 20 November 2023 sebesar Rp2.837.166.000,00 sehingga PT RMU sudah dapat menutupi pengeluaran atas pemanfaatan lahan parkir di RSUD Siti Fatimah dalam jangka waktu 21 bulan.

c. Nilai penetapan pemanfaatan lahan parkir tidak sesuai luasan sebenarnya

Luasan lahan parkir yang dimanfaatkan oleh PT RMU yang tertuang dalam perjanjian adalah sebesar 8.306 m2 sesuai denah yang berlokasi di sebelah depan, samping, dan belakang RSUD Siti Fatimah. Luasan tersebut berdasarkan data laporan DJKN yang ditetapkan berdasarkan usulan dari RSUD.

Hasil pengukuran kembali yang dilaksanakan Kasubbag Pengendalian BMD, Kasubbag Rumah Tangga, Kepala Instalasi IPSRS dan Kasubbag Kemitraan diketahui luasan area RSUD yang dimanfaatkan untuk lahan parkir seluruhnya adalah 12.700,70 m2 dengan rincian

Tabel Luas Lahan Parkir di RSUD/ist

Pada tahun 2023 lahan parkir Instalasi Paru tidak dipergunakan sebagai lahan parkir karena terdapat pembangunan gedung dan area jalan untuk parkir dibangun pada bulan September 2023. Dengan demikian, terdapat kekurangan luas lahan parkir yang menjadi dasar penetapan sewa dalam perjanjian yaitu Tahun 2022 seluas 2.555,50 m2 (12.326,70 - 8,306 –1.465,20). Bulan Januari s.d Agustus 2023 seluas 1.148,50 m2 (12.326,70 - 8,306 –1.465,20 – 1.407) dan Bulan September 2023 s.d. 2027 seluas 2.613,70 m2 (12.326,7 - 1.407 - 8,306). 

Dengan menggunakan nilai penetapan sewa lahan parkir yang ditetapkan oleh Gubernur sebesar Rp2.400.000.000,00 per lima tahun untuk luasan 8.306 m2 maka harga per m2 setiap tahunnya sebesar Rp57.789,55. Dengan demikian, terdapat potensi kekurangan penerimaan minimal sebesar Rp695.410.631,76 dengan rincian pada tabel berikut

Tabel potensi kekurangan penerimaan atas luas lahan parkir yang tidak termuat dalam perjanjian/ist

Dengan demikian, perhitungan penetapan nilai pemanfaatan lahan tersebut harus dihitung dan ditetapkan oleh DJKN terlebih dahulu

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Perjanjian kerja sama berindikasi tidak sah sebagai dampak dari proses pemilihan penyedia dan pelampauan waktu mulai perjanjian yang tidak sesuai ketentuan;

b. Kekurangan penerimaan RSUD atas penurunan harga sewa lahan parkir sebesar Rp600.000.000,00 dan pembebanan biaya parkir karyawan sebesar Rp119.625.000,00; dan

c. Potensi kekurangan penerimaan atas kelebihan luasan lahan parkir yang belum ditetapkan oleh DJKN.

Hal tersebut disebabkan:

a. Direktur RSUD kurang mematuhi ketentuan dalam: 

1) Melakukan perikatan atas penetapan pemenang yang sudah kedaluwarsa; 2) Menyetujui permintaan penurunan harga nilai sewa lahan; dan 3) Menyetujui adendum kenaikan harga tarif layanan parkir dan pengenaan tarif parkir kepada pegawai yang dibebaskan dalam perjanjian awal dengan beban BLUD.

b. Wakil Direktur Umum, Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik tidak cermat dalam mengawasi penggunaan aset milik RSUD; dan

c. Panitia Seleksi Calon Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Lahan Parkir tidak cermat dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan calon mitra. (bersambung/tim)