Robot Trading Jadi Wadah Investasi Bodong, Berikut Ciri-cirinya

Ilustrasi robot trading. (Istimewa/net)
Ilustrasi robot trading. (Istimewa/net)

Maraknya kasus robot trading ilegal perlu menjadi perhatian pemerintah untuk segera membuat regulasi. Pasalnya, robot trading kerap menjadi wadah investasi bodong yang berakibat merugikan.


CEO dan Founder Astronacci International, Gema Goeyardi mengatakan pemerintah khususnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) perlu untuk segera membuat regulasi, agar mekanisme sales dan marketing hingga pajak yang diterapkan pada penjualan robot trading semakin jelas. 

"Ketika ada regulasi dari pihak pemerintah sebagai regulator dan menjaga produsen atau penyedia robot trading tentunya akan semakin memperbaiki ekosistem dari robot trading yang ada di Indonesia," ujar CEO dan Founder Astronacci International, Gema Goeyardi kepada wartawan, Sabtu (4/6).

Menurut Gema, yang harus dijadikan fokus adalah mekanisme kerja dari robot, serta sistem finansial yang ada. Sebab, robot trading selama ini kerap digunakan sebagai wadah melakukan investasi bodong.

"Bila ada regulasi yang sesuai, baik dari sisi sistem kerja robot hingga aturan investasi yang baik dan benar, akan sangat membantu pihak investor berinvestasi dengan tenang dan nyaman," sambung pakar ekonomi digital ini.

Di sisi lain, ia memaparkan kiat membedakan robot trading asli dan bodong. Pada dasarnya, robot trading termasuk bagian di dalam automation trading management, salah satu ilmu yang diatur saat kita mengambil sertifikasi teknikal analisis dunia. Robot trading akan disempurnakan oleh manusia yang mengimprovisasi melalui mekanisme trading lebih disiplin dari sebuah algoritma atau rumus yang digunakan saat melakukan analisa.

"Ketika ada penawaran dalam bentuk fix income serta persentase profit yang begitu besar, maka perlu diwaspadai investasi tersebut bodong atau ponzi," tandasnya.