Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin saja tidak mengubah usia pencalonan calon presiden dan wakil presiden. Tapi akan ada delik lain yang bisa membuat anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka tampil pada Pilpres 2024. Yaitu, syarat pernah menjadi kepala daerah, baik bupati maupun gubernur.
- Ustaz Abdul Somad: Rizal Ramli Berani Ungkap Kebenaran Walau Pahit
- Takziah ke Rumah Duka Rizal Ramli, Prabowo: Beliau Aktivis yang Idealis
- Sandiaga Uno Mengaku Kagum Dengan Sosok Rizal Ramli: Saya Merasa Sangat Kehilangan
Baca Juga
“Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga,” sindir tokoh senior DR. Rizal Ramli kepada wartawan, Rabu (11/10).
Sebutan Mahkamah Keluarga kerap digunakan untuk menyindir keberadaan Anwar Usman yang memimpin MK. Pasalnya, Anwar Usman kini berstatus sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo. Sementara perkara yang ditangani tentang syarat capres-cawapres, diduga kuat untuk melenggangkan jalan Gibran.
“Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi-disgusting,” lanjut Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu.
Rizal Ramli sebagai tokoh pergerakan pro-demokrasi berjanji akan membubarkan praktik-praktik nepotisme semacam ini. Dia tidak ingin penguasa membuat dinasti, apalagi dengan melegalkan segala cara.
“ Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal-abal ini!” demikian Rizal Ramli.
- Pertama di Indonesia, Purnawirawan Terbelah Akibat Wapres Gibran
- Budi Antoni-Henny Ajukan Gugatan Hasil PSU Pilkada Empat Lawang ke MK
- Suryatati-Ii Sumirat Resmi Gugat Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan ke MK