Retribusi Pemakaman di Palembang Capai Rp100 Juta, Pemkot Tidak Patok Target

Pemakaman Covid-19 palembang/rmolsumsel.id
Pemakaman Covid-19 palembang/rmolsumsel.id

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Palembang mencatat capaian retribusi pemakaman di Kota Palembang mencapai Rp100 juta pertahun. Dari total, 14 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dioperasikan di Kota Palembang.


Hal ini diungkapkan Kasi Pemakaman Dinas Perkimtan Palembang, Gina Primadoan, Senin (30/8).

Dia menjelaskan, retribusi pemakaman ini terdiri dari dua yaitu retribusi saat pemakaman atau perlubang yakni sebesar Rp50 ribu. Kemudian, retribusi per tiga tahunan yaitu sebesar Rp25 ribu. Dari dua retribusi tersebut, realisasi retribusi pemakaman di Kota Palembang berhasil terkumpul mencapai Rp100 juta pertahunnya.

"Kami tentunya tidak dapat menargetkan retribusi ini, karena sama saja mengharapkan musibah," katanya.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana untuk menghapuskan retribusi pemakaman tersebut. Retribusi yang bakal dihapuskan yaitu retribusi saat pemakaman atau perlubang yakni sebesar Rp50 ribu. Sedangkan retribusi per tiga tahunan tidak dihapuskan karena untuk pengelolaan dan penjagaan makam tersebut.

Untuk penghapusan tersebut, saat ini dia mengaku masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) dari Wali Kota Palembang, jika nantinya telah disahkan maka penghapusan ini baru dapat diberlakukan.

Dia menjelaskan, untuk pengelolaan makam sendiri itu langsung dilakukan oleh Dinas Perkimtan bukan melalui UPTD. Artinya, penjagaan langsung dilakukan oleh pegawai dari Dinas Perkimtan Palembang dan diupah langsung dari kedinasan. Sehingga, jika petugas tersebut 'nakal' maka tentunya dapat diberikan sanksi. Hanya saja, saat ini yang sulit diatur yaitu petugas kebersihan di lokasi pemakaman.

"Kami tentu tidak bisa menentukan sikap jika mereka bertindak nakal," ujarnya.

Sejauh ini, Gina mengaku kondisi lahan TPU di Kota Palembang sudah hampir 90 persen keatas jumlah keterisiannya. Dia mengimbau agar masyarakat untuk tidak melakukan tumpang tindih melakukan pemakaman. Karena, akan menghilangkan jejak pemakaman sebelumnya. Apalagi, jika makam sebelumnya bukan makam keluarga.

"Saat ini banyak masyarakat beralasan karena dekat sehingga memaksakan untuk melakukan pemakaman di TPU tersebut. Padahal, dampaknya dapat menghilangkan jejak makam sebelumnya," ujarnya.

Karena itu, pihaknya kini menambah dua TPU baru. Namun, TPU tersebut belum difungsionalkan. Kedua TPU yaitu, TPU Kalidoni di Jalan Sungai Putat, Kecamatan Kalidoni dan TPU Keramasan di Jalan Jepang Kecamatan Kertapati Palembang. "Saat ini, TPU yang ketersediaan lahannya cukup luas juga yaitu di TPU Gandus Palembang," tutupnya.