Hakim PN Palembang Enggan Temui Massa Tjik Maimunah yang Divonis Bebas

Massa pendukung Tjik Maimunah saat mendatangi PN Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Massa pendukung Tjik Maimunah saat mendatangi PN Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Sejumlah warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (30/8). Kedatangan mereka ingin bertemu dengan majelis hakim yang menyidangkan kasus pemalsuan surat tanah, atas terdakwa Tjik Maimunah yang dilaporkan oleh pihak Ratna Juwita Nasution.


Mereka ingin mengucapkan terima kasih langsung kepada majelis hakim. Sidang kasus tersebut dipimpin Hakim Touch Simanjuntak dan hakim anggota Paul Marpaung dan Harun Yulianto.  

“Saya kesini bersama perwakilan keluarga, dan orang yang membeli tanah kaplingan Tjik Maimunah yang diklaim oleh pihak pelapor kemarin (Ratna Juwita Nasution). Kami hanya ingin menyampaikan terima kasih langsung pada pak hakim,” ujar Perwakilan Tjik Maimunah, Ermawan kepada wartawan.

Namun sayangnya karena jadwal sidang hakim cukup padat, keluarga Tjik Maimunah gagal untuk menyampaikan rasa terima kasihnya.

Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah mengatakan jika putusan majelis hakim sudah berdasarkan dan pertimbangan yang benar. “Jadi jika majelis hakim saat itu memutus bebas murni, maka itulah yang dinilai pantas dan benar oleh majelis. Jika para warga ingin bertemu dan berterimakasih tidak apa-apa,” ujar Jubir PN Palembang, Abu Hanifah.

Namun, Abu menjelaskan jika ucapan terima kasih tersebut tidak harus dilakukan oleh pihak yang merasa menang dalam suatu perkara. “Karena sudah semestinya hakim menilai yang benar. Sebaliknya, jika ada pihak yang merasa tidak diuntungkan dalam putusan sebuah perkara, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan upaya hukum lainnya,” terangnya.

Sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Touch Simanjuntak telah memvonis bebas terdakwa Tjik Maimunah yang dilaporkan sebagai orang yang melakukan pemalsuan surat tanah oleh pihak pelapor, Ratna Juwita Nasution, pada Rabu (25/8) lalu.

Atas vonis tersebut selaku pihak pelapor, Ratna Juwita Nasution merasa keberatan, dan sempat mengamuk di luar ruang persidangan. Sementara itu, JPU Kejati Sumsel melalui jaksa Kiagus Anwar akan melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, terkait putusan bebas murni majelis hakim tersebut.