Residivis Kasus KDRT Ditangkap Curi Motor, Uang Dihabiskan Buat Beli Sabu

Tersangka Melky tak berkutik ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)
Tersangka Melky tak berkutik ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)

Tersangka pencurian motor yakni Melky (35), buruh, warga Jalan kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi.


Melky yang merupakan residivis kasus KDRT ini ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau tanpa melakukan perlawanan. Polisi menangkapnya saat sedang berada di rumah saudaranya di jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

"Ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada Senin, 6 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB," kata Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel, Rabu (7/6).

Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 lembar fotocopy BPKB motor Yamaha Mio Nopol BG 3485 HV, 1 lembar fotocopy STNK motor Yamaha Mio dan 1 lembar baju milik tersangka. 

Pencurian motor tersebut dilakukan tersangka Melky seorang diri yang terjadi Perumahan Kito Residence Blok L RT. 07 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Motor yang dicuri tersebut milik korbannya seorang honorer bernama Arinda (39). 

Berawal pada Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 3485 HV warna biru miliknya di halaman depan rumah.

Ketika korban melihat keluar rumah, diketahui oleh korban bahwa sepeda motor Yahama Mio miliknya itu telah dicuri oleh orang tak dikenal. Dan kejadian itu membuat korban alami kerugian sekitar Rp7 juta. Lalu melaporkannya ke Polres Lubuklinggau. 

Tim Macan Linggau yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Hasil.penyelidikan di tempat kejadian perkara didapat dari hasil rekaman CCTV bahwa pelaku pencurian teridentifikasi adalah Melky.

Diketahui pula bahwa pelaku Melky merupakan residivis kasus KDRT tahun 2021. 

Kemudian setelah mengantongi Identitas pelaku, Polisi melakukan pencarian. Hingga akhirnya pada Selasa, 6 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan diketahui keberadaan pelaku.

"Saat itu sedang berada di rumah saudaranya. Lalu dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna biru," ungkapnya. 

Hasil interogasi, tersangka Melky selain residivis kasus KDRT, juga mengaku sebagai pengguna aktif narkoba jenis sabu. 

"Tersangka Melky mengatakan kalau motor hasil curian telah digadaikan di daerah Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu seharga Rp500.000, dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," pungkasnya.