Wahyudi alias Zainudin (30), pengangguran, warga Jalan Garuda, RT 06, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi.
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya
Baca Juga
Tersangka diamankan oleh warga lantaran aksi pencurian yang dilakukannya pada Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB kepergok oleh korban. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Luklinggau Barat.
"Memgakui telah melalukan pencurian satu buah handphone merj Infinix Hot Play dengan cara membobol pintu jendela menggunakan pahat besi bergagang kayu," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Farizal Alamsyah didampingi Kanit Rrskrim, Ipda Fakhrudin.
Pencurian tersebut dilakukan tersangka di rumah korban Marta Sanjaya (32) di jalan Padat Karya, RT 03, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Aksi tersebut dilakukan tersangka dengan modus membobol jendela rumah.
"Saat itu korban sedang tidur di kamar rumahnya bersama istri dan anaknya," kata Kapolsek.
Dimana kata Kapolsek, saat itu istri korban terbangun karena kakinya tersenggol oleh pelaku. Setelah terbangun, istri korban langsung teriak 'maling'. Lalu pelaku langsung melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh warga setempat.
Kemudian kejadian tersebut oleh warga dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat. Dan anggota yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya tersangka berhasil diamankan. Setelah sebelumnya lebih dulu ditangkap oleh warga.
Barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merk Infinix Hot Play, 1 bilah pahat besi bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 20 cm dan 1 buah kotak handphone merk Infinix Hot Play warna hijau.
"Pelaku merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman dalam perkara curat dan curanmor," pungkasnya.
- Tujuh Daerah di Sumsel Jadi Fokus Antisipasi Karhutla Saat Kemarau Panjang
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur