Residivis di Lubuklinggau, Sayat Punggung Kakak Kandung Pakai Pisau Gegara Uang Rp 100 Ribu

Di Lubuklinggau, Kakak Dianiaya Adik Kandung Pakai Pisau Gegara Uang Rp100 Ribu.(foto Istimewa)
Di Lubuklinggau, Kakak Dianiaya Adik Kandung Pakai Pisau Gegara Uang Rp100 Ribu.(foto Istimewa)

Erick Akbar Anwar, remaja 18 tahun du Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini tega melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri hanya gegara uang Rp100 ribu.


Pelaku menganiaya korban Chindy Claudia Anwar (26), Ibu rumah tangga, warga Jalan Enggano RT 03, RW 01, Kelurahan Pasar Bengkulu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu dengan cara disayat bagian punggung menggunakan pisau.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku warga Jalan Depati Said, RT 06, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau itu ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.

"Korban disayat bagian punggungnya dengan pisau sebanyak 2 kali," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Korban alami kejadian tersebut pada Sabtu, 5 Agustus 2023. Awalnya korban Chindy bersama pelaku sedang berada di rumah kontrakan bersama orang tuanya di Perumahan Griya Tanjung Sejahtera di Jalan Fatmawati Blok C3 No 07 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Ketika itu suami korban yakni Bento sedang ke Bandar Lampung. Lalu dikontrakan tersebut antara pelaku dan korban berdebat mempersoalkan uang Rp 100 ribu. 

Dan saat itu pelaku diminta oleh korban untuk membeli bahan pokok untuk makan siang. Namun pelaku mulai mengungkit-ungkit masa laku korban. 

"Sehingga korban mengusir pelaku dari rumah kontrakan tersebut," terangnya.

Lalu ketika korban sedang duduk di ruang tamu, sambil berdebat lantas pelaku mengambil pisau yang ada di bawah meja. Setelah itu pelaku menarik korban ke arahnya sambil menyayat punggung korban menggunakan pisau sebanyak 2 kali. Dan saat itu pelaku akan menyayat leher korban.

"Namun perbuatan dapat dihentikan oleh ayah korban yakni Saipul Anwar yang menarik pelaku, sehingga korban dapat terselamatkan," bebernya.

Kemudian korban memberitahukan dengan menelepon adik perempuannya yakni Chintea Febri dan langsung membawa korban ke rumah sakit Dr Sobirin di Kota Lubuklinggau. Dan dari hasil pemeriksaan pihak Rumah Sakit, korban mengalami luka sayatan sajam sebanyak 2 sayatan. 

Korban mendapat tindakan medis dengan dijahit luka sayatan di punggungnya. Namun atas permintaannya, korban tidak dilakukan rawat inap. Selanjutnya korban melaporkan kejadian yg dialami ke Polres Lubuklinggau utk ditindaklanjuti. 

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan proses lidik sidik, cek kondisi korban di RS Sobirin Kota Lubuklinggau. Lalu dilanjutkan dengan melaksanakan cek tempat kejadian perkara (TKP). 

Saat dilakukan cek TKP, Ayah kandung dari pelaku dan korban yakni Saipul Anwar dibantu warga menjelaskan kronologis kejadian. Dan membenarkan perbuatan pelaku terhadap korban. Selanjutnya atas kesadaran dari pihak keluarga, kemudian menyerahkan pelaku Erick.

Selain itu diamankan pula barang bukti 1 bilah pisau tanpa sarung yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Lalu pelaku dan saksi di TKP dibawa ke Polres lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan. 

Setelah dilakukan analisa kasus dan sudah terpenuhi alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup, dilanjutkan dengan gelar perkara. Serta adanya penolakan dilakukan restorative justice dalam perkara ini. Hingga akhirnya pelaku Erick Akbar ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Erick sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui merupakan residivis kasus curat. Dan tersangka baru 3 bulan bebas dari Lapas Kelas II A Talang Rejo kota Lubuklinggau. Tersangka juga mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri. 

Dan atas kejadian tersebut, pihak keluarga secara bersama-sama menyatakan menolak untuk dilakukan restorative justice. Dimana tersangka sering membuat keributan dan sulit dikendalikan oleh keluarganya.

"Pelaku nekat menganiaya dengan cara menyayat punggung korban karena kesal mendengar ocehan korban yang tidak lain adalah kakak perempuan kandungnya. Pelaku menganiaya korban menggunakan pisau," pungkasnya.