Rekomendasi Hitung Ulang Suara Pileg DPR RI di OKU Selatan Belum Dijalankan KPU, Bawaslu: Mungkin Menunggu Pelaksana Teknis

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan (ist/rmolsumsel.id)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan ulang suara hasil Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPR RI di 1.352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten OKU Selatan sejak tanggal 19 Februari yang lalu namun hingga kini rekomendasi Sumsel tersebut belum dilaksanakan oleh KPU Sumsel dan jajaran.


“ Mungkin KPU menunggu pelaksanaan tehnisnya , karena itu kan tehnis pelaksanaan, kalau hasil rapat kemarin kemungkinan itu di OKU Selatan di kabupaten tempatnya rencananya di Gedung Kesenian , itu informasi yang kami dapat, kami minta 19 kecamatan di OKU Selatan itu tinggal KPU yang melaksanakan , apakah dari hasil penelitian mereka akan melaksanakan di beberapa kecamatan itu sudah wilayahnya KPU,” kata Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, Kamis (29/2).

Menurutnya KPU tinggal melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan membuka kotak suara  dan melakukan hitung ulang.

“ Kalau pengaduan partai itu 11 kecamatan  yang diduga ada bahasanya bukan penggelembungan , kalau penggelembungan itu data yang sudah ada ini di mark up,  yang kemarin melapor Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan PKN semuanya dari provinsi,” katanya.

Anggota Bawaslu Sumsel , Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat,  Massuryati menilai alasan belum dilaksanakan rekomendasi Bawaslu oleh KPU kemungkinan KPU OKU Selatan masih meminta petunjuk dengan KPU Sumsel.

“Rekomnya itu melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di OKU Selatan untuk dapil Sumsel II  DPR RI, itu be intinya, lantaran beberapa laporan yang masuk di Bawaslu Sumsel terindikasi bahwa dari salah satu partai politik atas nama calon tertentu terindikasi pembuatan C1nya itu tidak sesuai  dengan apa yang terdapat dalam kotak suara yang dilakukan oleh KPPS jadi terindikasi disitu, jadi dengan beberapa laporan yang sampai kekami dan Kordiv Hukum sudah melakukan penelurusan dan melakukan tindaklanjut ke OKU Selatan ada pengakuan penyelenggara di tingkat bawah hal itu sepertinya terjadi di beberapa TPS atau di seluruh TPS makanya kami dari Bawaslu Sumsel merekomendasikan hal tersebut,” katanya.

Menurutnya jika terjadi kesalahan di C hasil artinya perbaikan itu dilakukan dengan cara surat suara yang berada di kotak suara itu untuk memastikan apakah C hasil itu benar atau salah.

“Sepanjang tahapan ini artinya dari awal KPU Sumsel itu sudah menjawab artinya tidak menolak rekom , sudah dijawab bersurat menindaklanjuti dan sekarang tinggal tehnis tapi kami berharap di beberapa hari ini ditindaklanjuti oleh rekan-rekan KPU OKU Selatan yang diberikan tugas oleh KPU Sumsel,” katanya.

Untuk proses etik komisioner KPU OKU Selatan dalam masalah ini menurutnya belum dilakukan karena perintahnya perbaikan dahulu.

“Karena yang terjadi itu indikasinya dilakukan oleh badan ad hock ditingkat TPS , karena yang menulis C hasil itu adalah rekan-rekan KPPS bukan KPU, “ katanya.

Sebelumnya KPU  OKU Selatan melalui Kasubag SDM dan Data Fadillah Mersyad, bahwa untuk pelaksanaan perhitungan suara ulang  pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan.

"Untuk jadwalnya belum ada arahan dari pimpinan saat ini kita masih kami konsultasi kan dengan KPU Provinsi," katanya.