Ketegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi kemunculan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja diragukan.
- Jawab Refly Harun, Yusril: Empat Menteri Datang ke MK Bukan untuk Ngalor Ngidul
- Refly Harun: Beredar Isu MK Akan Kabulkan Sistem Proporsional Tertutup
- Sinyal Heri Amalindo Gandeng ESP di Pilgub Sumsel Menguat, Ini Buktinya!
Baca Juga
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai MK saat ini sudah hilang taring. Padahal sebelumnya lembaga pimpinan Anwar Usman ini berani memutus UU Ciptaker sebagai inkonstitusional bersyarat.
"Saya pesimistis. Makanya dalam banyak hal saya mengatakan bahwa MK sekarang payah. Banyak hal-hal yang semestinya dikabulkan, seperti misalnya presidential threshold yang sudah pasti bermasalah,” kata Refly kepada wartawan, Jumat (6/1).
Belajar dari pengalaman gugatan presidential threshold 20 persen, MK seharusnya bisa dengan mudah mengabulkan gugatan karena ambang batas presiden hanya untuk memfasilitasi segelintir pihak. Sedangkan soal calon pemimpin negara adalah kepentingan rakyat.
Oleh karenanya, ia mendorong agar MK bersikap tegas terkait munculnya Perppu Ciptaker. MK juga harus konsisten dengan putusan inkonstitusional bersyarat yang sebelumnya dikeluarkan.
Ia juga berharap pemimpin mendatang mampu memperbaiki sistem hukum di Indonesia agar dapat berlaku adil bagi masyarakat.
“Dalam berbagai indikator, ini regresif semua. Karena itu dalam berbagai aspek, saya katakan pemerintah gagal,” tutupnya.
- MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Istri Rafael Alun Trisambodo
- MK Instruksikan KPU Hitung Ulang di Distrik Sentani
- MK Tolak Gugatan PHPU NasDem, Anak dan Menantu Herman Deru Gagal ke Senayan