Rawan Kecelakaan, KAI Imbau Masyarakat Tak Menerobos Pintu Rel

komunitas pecinta kereta api OPKA Sumsel, Jumat (7/4) mengadakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 75 A Prabujaya dan JPL 75 B Prabumulih untuk menghimbau masyarakat agar disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. (Dok. Humas KAI)
komunitas pecinta kereta api OPKA Sumsel, Jumat (7/4) mengadakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 75 A Prabujaya dan JPL 75 B Prabumulih untuk menghimbau masyarakat agar disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. (Dok. Humas KAI)

PT KAI (Persero) Divre III Palembang mengimbau kepada seluruh pengendara untuk tertib lalu lintas dan tidak menerobos pintu rel kereta karena rentan terjadi kecelakaan.


Sebab, masih banyak pengguna kendaraan di jalan raya yang nekat menerobos perlintasan kereta api saat pintu perlintasan sudah ditutup ketika kereta akan lewat. Kondisi tersebut sangat membahayakan perjalanan kereta api dan tentunya pengguna jalan itu sendiri.

Manager Humas PT KAI (Persero) Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan PT KAI Divre III bersama komunitas pecinta kereta api OPKA Sumsel, Jumat (7/4) mengadakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 75 A Prabujaya dan JPL 75 B Prabumulih untuk menghimbau masyarakat agar disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. 

Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalu lintas dengan membentangkan spanduk himbauan keselamatan. 

“Selain sosialisasi keselamatan, KAI Divre III bersama OPKA Sumsel juga melakukan bersih-bersih tempat ibadah dan memberikan bantuan alat kebersihan di Mushola Anni'mah Prabumulih,”kata Aida dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut Aida menjelaskan, bahwa pemerintah telah mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang. Sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Bagi masyarakat yang melanggar hal itu, dalam Undang – Undang tersebut juga telah disebutkan sanksinya, yang terdapat pada pasal 296, yakni Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),”ujar Aida.

Disamping itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi: “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Sebagai operator PT KAI (Persero) Divre III Palembang terus berkoordinasi dengan para pihak dan seluruh stakeholder terkait perlintasan sebidang dan mengajak komunitas pecinta kereta api dalam melakukan sosialisasi kepada  masyarakat untuk waspada serta disiplin di perlintasan KA, agar tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas di perlintasan yang melibatkan kereta api dengan pengguna kendaraan ataupun kejadian orang menemper kereta api di jalur KA yang mengakibatkan adanya korban jiwa.

“Mari sama-sama kita jaga perjalanan kereta api, dengan perjalanan kereta api aman, maka masyarakat pun akan merasa nyaman,” tutup Aida.