Ratusan Napi Lapas Lubuklinggau Diusulkan Dapat Remisi di Lebaran Idul Fitri

Lapas Kelas II A Lubuklinggau/Foto: Ansyori Malik
Lapas Kelas II A Lubuklinggau/Foto: Ansyori Malik

Sebanyak 963 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau diusulkan mendapat remisi di hari raya Idul Fitri.


Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan melakui KPLP, Meta Putra mengatakan ke 952 warga binaan tersebut diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) tersebut beragam. 

"Bermacam-macam dari 15 hari sampai 2 bulan. Itu bermacam-macam variasi dan jumlah totalnya ada 963 orang" jelas Meta pada Senin, 25 Maret 2024.

Dimana sambung Meta, dari jumlah tersebut sebanyak 940 warga binaan mendapat Remisi Khusus (RK) 1. Kemudian untuk Remisi Khusus 2, terdapat 1 orang warga binaan yang langsung bebas.

Sedangkan untuk anak-anak yang mendapat remisi menurutnya ada 14 orang. 

Lebih lanjut, nantinya, warga binaan yang dapat remisi akan diumumkan di hari lebaran. "Jadi kalaupun misalnya mereka ada yang tidak keluar, itu biasanya kita susulkan remisinya, tapi rata-rata sekarang juga dapat semua, turun semua," ungkapnya.

Adapun syarat warga binaan untuk mendapatkan remisi menurut Meta yakni harus melalui dua syarat meliputi administratif dan substantif. Dimana untuk syarat administratif berupa administrasinya harus lengkap seperti vonis, P48 dan eksekusi dari Jaksa. 

Sementara itu untuk syarat substantif, kata Meta yaitu warga bimaan tersebut harus berkelakuan baik selama 6 bulan. Lalu yang bersangkutan ikut dalam kegiatan atau tidak dalam Lapas dan melanggar hukum atau tidak.

"Kalau sudah memenuhi syarat itu, pasti kita usulkan yang memenuhi syarat langsung kita usulkan," pungkasnya.