Lingkungan Perkantoran Pemkab OKU Timur Rawan Tindak Kejahatan, Dua Pelaku Berhasil Diringkus

Dua pelaku begal berhasil amankan polisi/ist
Dua pelaku begal berhasil amankan polisi/ist

Taman hutan kota di lingkungan perkantoran Pemkab OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura yang menjadi tempat favorit muda-mudi nongkrong, sudah tidak aman.  


Pasalnya, Senin (15/5), sekitar pukul 16.50 WIB, dua pelajar berinisial IR (15) dan FR (16), menjadi korban tindak kejahatan penodongan oleh dua pemuda bermotor. 

Informasi diterima, berawal saat kedua korban sedang nongkrong di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tiba-tiba didatangi oleh kedua pemuda tak dikenal yang mengendarai sepeda motor metik dengan modus berpura-pura menanyakan jam berapa. 

Lalu korban IR menunjukkan jam pada handphone miliknya. Namun, dengan cepat salah satu pelaku menarik HP dari tangan korban. Sadar ponselnya dirampas, korban berusaha menarik kembali HP itu.

Akan tetapi pelaku langsung mengancam dengan mengatakan ‘nah kamu ini’. Lantaran takut, korban merelakan Hp milikny yang dibalik kesingnya juga terdapat uang Rp.115 ribu.

Sedangkan pelaku yang satunya langsung menuju ke teman korban, langsung menggeledah saku celananya dan mengambil uang Rp.15 ribu.

Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polres OKU Timur dan langsung ditindak lanjuti oleh tim opsnal Satreskrim, hingga kedua pelaku berhasil diringkus pada Selasa (14/5), sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, membenarkan adanya tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Taman Hutan Kota dalam lingkungan perkantoran Pemkab OKU Timur tersebut.

“Benar. Kedua pelaku dan berang bukti hasil curian sudah kita amankan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Hamsal.

Diketahui, kedua pelaku adalah Al Aziz alias Al (18) dan Andes Saputra (19). Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Curas. Ancamannya, pidana penjara di atas lima tahun,” pungkas Kasat Reskrim.