Putusan MK Buka Peluang Baru, Arie Wijaya Siap Ramaikan Bursa Pilkada Palembang

Arie Wijaya (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Arie Wijaya (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas syarat dukungan pencalonan kepala daerah, kini berdampak signifikan pada konstelasi politik di Pilkada Palembang 2024. 


Dengan adanya putusan ini, Arie Wijaya, Ketua Partai Hanura Palembang, dikabarkan akan maju sebagai calon Wali Kota Palembang.

Putusan MK tersebut menetapkan bahwa daerah dengan jumlah mata pilih lebih dari 1 juta hanya membutuhkan 6,5 persen dukungan suara untuk dapat mencalonkan kandidat kepala daerah. Hal ini membuka peluang bagi partai-partai non-Parlemen di Kota Palembang yang secara kolektif memperoleh 10,75 persen suara sah pada pemilu sebelumnya, untuk mengusung calon dalam Pilkada mendatang.

Arie Wijaya yang sebelumnya sempat dikabarkan akan berpasangan dengan Fitrianti Agustinda—sebelum akhirnya Fitrianti memilih Nandriani sebagai pasangannya—telah menyatakan kesiapannya untuk bertarung dalam Pilkada Palembang 2024. Saat ini, ia sedang menjalin komunikasi dengan berbagai partai, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang tidak.

"Kita masih menjalin komunikasi dengan partai-partai yang ada, baik yang ada kursi di parlemen atau tidak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kejelasan," ujar Arie Wijaya pada Selasa (20/8).

Menanggapi putusan MK ini, Ketua DPD Partai Hanura Sumatera Selatan, Ahmad Al Azhar, mengungkapkan optimismenya. Ia melihat putusan ini sebagai peluang baru bagi para kandidat yang selama ini tidak dapat maju karena kurangnya dukungan partai koalisi.

"Putusan MK ini memberikan harapan baru bagi calon-calon yang sebelumnya tidak memiliki peluang bertarung di Pilkada 2024. Ini bisa menjadi angin segar bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan merangkul partai-partai besar yang sudah dikuasai kandidat lain," kata Ahmad Al Azhar.

Meski belum membaca secara resmi isi putusan MK tersebut, Ahmad Al Azhar menyambut baik keputusan ini dan menyatakan bahwa hal ini dapat memperkuat demokrasi di Indonesia.

"Hanura menyambut baik putusan ini dan mengapresiasi sebagai pencerahan bagi kita semua, bahwa dengan demikian, kita bisa meningkatkan kualitas demokrasi ke depan," tambahnya.