Ancam Warga Dengan Senpi, Mantan Kades di Muratara Ditangkap

Mantan Kades di Kabupaten Muratara ditangkap lantaran melakukan pengancaman. (Dokumentasi Polisi)
Mantan Kades di Kabupaten Muratara ditangkap lantaran melakukan pengancaman. (Dokumentasi Polisi)

Amir (47) seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ditangkap polisi lantaran mengancam akan menembak Hamsi (40) dengan menggunakan senjata api.


Pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit tersebut, saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau lantaran kondisi kesehatannya yang menurun setelah sebelumnya ditangkap petugas.

"Tersangka Amir dibantarkan ke Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau dan menjalani rawat inap karena memiliki riwayat sakit stroke dan diabetes," kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofyan Hadi, Rabu (21/8).

Kasat menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban Hamsi yang mendapatkan tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kemenag Kabupaten Muratara hendak melakukan pengukuran tanah pada Selasa (20/8) kemarin sekitar pukul 13.02WIB.

Saat sedang mengukur tanah, tiba-tiba Amir datang dengan menggunakan mobil dan menabrak alat meteran yang terpasang di sekitar lokasi proyek.

Amir pun kemudian melarang Hamsi untuk mengukur. Korban yang bingung sempat tak menghiraukan perkataan pelaku. Namun, Amir malah mengeluarkan senpi rakitan jenis revolver dan mengancam akan menembak korban.

"Senpi tersebut diarahkan ke perut korban,"ujar Kasat.

Karena takut terjadi kericuhan, seorang saksi bernama Alex langsung merampas senpi yang dikeluarkan oleh Amir. Senjata tersebut kemudian dibawa ke Polres Muratara hingga akhirnya pelaku tertangkap.

"Barang bukti yang diamankan 1 pucuk senpi laras pendek 6 silinder jenis revolver, 4 butir peluru timah warna kuning dengan rincian 3 butir peluru kaliber 38 PIN dan 1 butir peluru kaliber 38 SPL beserta identitas pelaku,"jelas AKP Sofyan Hadi.