Kades Muratara Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pengancaman, Keluarga Korban Protes

Keluarga melakukan protes di halaman Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)
Keluarga melakukan protes di halaman Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)

Keluarga Hamsi, seorang kontraktor yang diancam dengan senjata api oleh terdakwa Amir, mantan Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melayangkan protes keras usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (4/12/2024).  


Dalam tuntutannya, JPU hanya menuntut terdakwa Amir dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, jauh dari ancaman maksimal 20 tahun sesuai Undang-undang Darurat Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1. Hal ini memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban.  

"Kami sangat kecewa. Ancaman hukumannya 20 tahun, tapi hanya dituntut 1 tahun 6 bulan. Kami memprotes keras keputusan ini," ujar Hamisi, keluarga Hamsi.  

Hamisi menyebut bahwa pihaknya telah menyampaikan protes kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, menuntut agar hukum ditegakkan secara adil. Menurutnya, terdakwa Amir tidak menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan, bahkan tidak pernah hadir secara fisik dengan alasan sakit.  

Kuasa hukum pelapor, Indra Cahya, juga menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Darurat Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1. Namun, tuntutan yang diberikan dinilai terlalu ringan.  

"Ini bukan perkara sepele. Empat hari setelah pengancaman, korban meninggal dunia secara tidak wajar. Walaupun sulit dikaitkan langsung, ini adalah rangkaian peristiwa yang perlu diperhatikan secara sosial," tegas Indra.  

Indra juga mengkritik Jaksa yang tidak mengungkapkan latar belakang senjata api organik tersebut secara rinci. "Senjata itu milik kepolisian. Harusnya diuji balistik untuk mengetahui asal-usulnya," katanya.  

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Wenharnol, menjelaskan bahwa tuntutan 1 tahun 6 bulan sudah mempertimbangkan kasus serupa yang pernah ditangani. "Kami mengambil acuan dari perkara lain yang rata-rata dituntut 1 tahun 4 bulan hingga 1 tahun 6 bulan," ujarnya.  

Ia juga menambahkan bahwa kaitan antara ancaman senjata api dan kematian korban masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Lubuklinggau. "Jika penyidik menemukan bukti baru dan pelaku pembunuhan, tentu akan ada tuntutan tambahan," katanya.