Pungutan Ekspor Sawit dan Turunannya Gratis Sampai Agustus Demi Efek Keadilan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Ist
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Ist

Pemerintah memutuskan untuk mengubah tarif pungutan ekspor terhadap seluruh produk kelapa sawit dan turunannya.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Permenkeu 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kini ekspor sawit dan turunannya tidak dipungut biaya atau gratis.

Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Menko Airlangga, perubahan tarif pungutan ekspor menjadi 0 dolar AS/MT berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

"Diharapkan dapat mengurangi kelebihan supply CPO di dalam negeri sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya," demikian kata Airlangga dalam keterangannya, Senin (18/7).

Dengan percepatan ekspor tersebut, harga tandan buah segar di tingkat perkebunan, khususnya perkebunan swadaya juga diharapkan akan meningkat.

Pertimbangan lain dalam penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional, khususnya perbaikan produktivitas di sektor hulu.

Penyesuaian skema tarif pungutan ekspor juga diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri. Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.

Perubahan kebijakan ini juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.