Pulang ke Rumah Karena Rindu Anak dan Istri, Buronan Kasus Pembunuhan Diringkus

Pelaku pembunuhan Anton Sujarwo saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Sukarami/ist.
Pelaku pembunuhan Anton Sujarwo saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Sukarami/ist.

Tak kuasa menahan rindu terhadap anak dan istrinya, membuat Anton Sujarwo (35) pulang ke Palembang dari tempat pelariannya di Sumatera Utara. Ternyata, kepulangan pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan ini tak disia-siakan pihak kepolisian.


Anton yang telah masuk dalam DPO selama sembilan bulan ini langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, Selasa (29/11/2022).

Dihadapan polisi, Anton mengaku sebenarnya yang ribut dengan korban Abdul Syamsi bukanlah dirinya melainkan temannya. Namun saat itu teman korban ada yang melempar gelas mengenai dagunya sehingga terluka. Setelah melempar gelas korban bersama temannya pergi keluar dari cafe lalu korban dikejar sampai ke Jalan Soekarno-Hatta Palembang.

"Saya dan Adit (DPO) mengejar korban ke arah Pulo Gadung. Adit pun mengambil pisau di rumah temannya. Tidak lama setelah itu, saya sempat bergulat dengan korban, saat itulah saya tusuk dengan pisau di bagian pinggangnya," ujar Anton saat dihadirkan dalam pres rilis tersangka dan barang bukti di Polsek Sukarami Kamis (1/11/2022).

Usai menusuk korban, tersangka Anton mengaku kabur menuju ke rumah keluarganya yang berada di Medan Sumatera Utara. Selama pelariannya itu, Anton mengatakan, dirinya bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Saya pulang ke Palembang karena rindu sama anak dan istri saya pak," kata Anton. 

Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian mengatakan tersangka Anton bersama temannya Adit mengeroyok dan menusuk korban disalah satu Cafe dikawasan Sukarami pada Maret 2022 lalu. Tersangka masuk DPO Polsek Sukarami hampir sembilan bulan.

"Kemarin, tersangka berhasil kami tangkap dengan barang bukti satu buah pisau, baju milik korban dan sepeda motor milik tersangka," kata Ngajib. 

Dikatakan Ngajib dari hasil pengembangan, setelah melakukan pembunuhan korban, tersangka sempat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan berhasil mengambil satu unit sepeda motor. 

"Tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus pencurian yang sempat mendekam dipenjara setahun sebelum melakukan pembunuhan. Dalam kasus pengeroyokan disertai penusukan ini masih ada satu pelaku yang masih DPO identitasnya sudah kami kantongi," pungkas dia.