PT Musi Perkasa Ditipu Hingga Rp1,7 Miliar, Polisi Ringkus Yusmah Reza

Yusmah Reza alias Reza (39) warga Perum Ganda Asri 2 Kelurahan Parung Jaya Kecamatan Karang Tengah, Tanggerang, Banten yang diketahui telah melakukan penipuan terhadap PT. Musi Perkasa untuk pengurusan izin terminal ke Kementerian Perhubungan/Foto: Istimewa
Yusmah Reza alias Reza (39) warga Perum Ganda Asri 2 Kelurahan Parung Jaya Kecamatan Karang Tengah, Tanggerang, Banten yang diketahui telah melakukan penipuan terhadap PT. Musi Perkasa untuk pengurusan izin terminal ke Kementerian Perhubungan/Foto: Istimewa

Anggota Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan Yusmah Reza alias Reza (39) warga Perum Ganda Asri 2 Kelurahan Parung Jaya Kecamatan Karang Tengah, Tanggerang, Banten yang diketahui telah melakukan penipuan terhadap PT. Musi Perkasa untuk pengurusan izin terminal ke Kementerian Perhubungan.


Tersangka ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Jakarta beberapa hari lalu, usai korban Effendi Chandra (65), warga Jl Trikora, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang, melaporkannya ke polisi pada pertengahan Juni tahun 2021 silam dalam kasus penipuan dan penggelapan. 

Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, didampingi Kompol Bahktiar mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2019 silam.

"Saat itu korban bermaksud mengurus perizinan terminal khusus PT Musi Perkasa miliknya di Kawasan Tanjung Api-Api (TAA) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada tersangka," katanya, Rabu (23/3).

Tidak hanya itu, tersangka mengaku kepada korban bahwa dirinya juga bisa mengurus pengamanan operasional terhitung pada 1 Agustus 2019.

"Setelah mencapai kesepakatan, tersangka kemudian meminta korban untuk memberikan uang untuk kelancaran pengurusan izin diawal," sambungnya.

Pada 10 Juli 2019, perusahaan korban mentransferkan uang sebesar Rp800 juta untuk pengurusan izin. Kemudian, sebanyak lima kali korban kembali mentransferkan uang ke rekening tersangka dengan total nilai sebesar Rp253.700.000

Tersangka kembali meminta uang jaminan sebesar Rp649.080.000. Uang sebesar itu menurut tersangka untuk pengurusan perizinan, yang jika izinnya keluar uang jaminan tersebut akan dikembalikan. 

Namun, hingga saat ini izin tak kunjung keluar dan akhirnya melaporkan perkara ini ke polisi dan uang jaminan juga tak kunjung dikembalikan. Korban mengalami kerugian total sebanyak Rp1,7 miliar. 

Sayangnya saat telah diamankan, Reza menampik tuduhan bahwa dirinya telah melakukan penipuan termasuk juga penggelapan. 

"Ada lima perizinan sesuai perjanjian yang telah diselesaikan secara bertahap. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten, izin dari Bupati Banyuasin, Dinas Perhubungan Sumsel dan rekomendasi dari Gubernur. Khusus untuk pengurusan perizinan dari KSOP di tahun 2018 sudah ada," bantahnya kepada penyidik.

Terakhir, Agus menyebutkan tersangka saat ini masih diamankan di salah satu tempat di Jakarta, "Sedangkan untuk hukuman tersangka disangkakan dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara. Korban sendiri mengalami kerugian Rp600 juta," pungkasnya.