PT KAI Menangkan Gugatan Perkara Aset Tanah di Muara Enim

Ilustrasi PT KAI. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi PT KAI. (ist/rmolsumsel.id)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) meraih kemenangan dalam gugatan hukum terkait aset tanahnya di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Gugatan ini diajukan melawan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Muara Enim sebagai bagian dari upaya PT KAI untuk melindungi aset negara di wilayah Divisi Regional III Palembang.


Pembacaan putusan perkara ini dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, yang dipimpin oleh Hj. Nenny Frantika, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota. Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa PT KAI memiliki aktiva tetap berupa aset tanah di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim.

1. Grondkaart Nomor 2 Tahun 1924, seluas 2.485 m2, di Kelurahan Tungkal Muara Enim.

2. Grondkaart Nomor 49 Tahun 1913, seluas 4.740 m2, di Kelurahan Sigam Muara Enim.

3. Grondkaart Nomor 49 Tahun 1914, seluas 3.486 m2, di Kelurahan Penanggiran Muara Enim.

Sebagai upaya hukum, PT KAI menggugat Kantor Badan Pertanahan (BPN) Muara Enim melalui kuasa hukum Sujarwo and Partners. Dalam persidangan, PT KAI menggunakan berbagai alat bukti, termasuk Grondkaart, dan menghadirkan saksi ahli, Prof. Dr. Djoko Marihandono, seorang Guru Besar Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

Aida Suryanti menyampaikan harapannya bahwa kemenangan ini akan merubah persepsi masyarakat terhadap Grondkaart, yang sering menjadi sumber konflik kepemilikan lahan. Keberhasilan ini juga sejalan dengan dukungan dari Surat Menteri Keuangan No. S-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995, yang menegaskan bahwa tanah yang diuraikan dalam Grondkaart adalah kekayaan negara yang perlu dijadikan milik atau kekayaan PT KAI.

Dalam keputusan pengadilan, seluruh gugatan PT KAI diterima, menyatakan batal atau tidak sah surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), dan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim untuk mencabut sertifikat tersebut. 

Keberhasilan ini menjadi langkah konkret PT KAI dalam mendukung program pemerintah, khususnya pembangunan Fly Over Gelumbang dan Bantaian di kecamatan Sigam dan kecamatan Penanggiran, Kabupaten Muara Enim, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang wilayah Sumatera Selatan.

"Keberhasilan PT KAI dalam perkara ini akan menambah semangat kami untuk terus berupaya mengembalikan aset negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, lanjut Aida. 

Adapun masing masing dalam Nomor Perkara sebagai berikut:

1. Dalam Perkara Nomor 30/G/2023/PTUN.PLG Atas nama Chrysantus Hasan Taslim:

a. SHM Nomor 76 Tahun 1999 seluas  846 m2;

b. SHM Nomor 77 Tahun 1999 seluas 1.029 m2;

c. SHM nomor 78 Tahun 199 seluas 686 m2;

d. SHM Nomor 279 Tahun 2007 seluas 279 m2; dan

e. SHM Nomor 129 Tahun 2008 seluas 916 m2.

2.  Dalam Perkara Nomor Atas 36/G/2023/PTUN.PLG masing-masing sebagai berikut:

a. Atas nama Kusman SHM Nomor 522 Tahun 2008 seluas 110 m2;

b. Atas nama Dra. Rita Dewi Sartika SHM Nomor 641 Tahun 2014 seluas 3.648 m2;

c. Atas nama Suryadi SHM Nomor 818 Tahun 2018 seluas 380 m2;

d. Atas nama Sugiono SHM Nomor 819 Tahun 2018 seluas 377 m2;

e. Atas nama Jamsul SHM Nomor 820 Tahun 2018 seluas 181 m2;

f. Atas nama Sudarno SHM Nomor 821 Tahun 2018 seluas 160 m2;

g. Atas nama Sri Lestari SHM Nomor 822 Tahun 2018 seluas 182 m2;

h. Atas nama M Ridwan SHM Nomor 823 Tahun 2018 seluas 1.383m2;

i. Atas nama Alfi Jari SHM Nomor 824 Tahun 2018 seluas 576 m2;

j. Atas nama Udiyatno SHM Nomor 1154 Tahun 2019 seluas 333 m2;

k. Atas nama Anik Susanti SHM Nomor 1155 Tahun 2019 seluas 1.884 m2.

3. Dalam perkara Nomor 37/G/2023/PTUN.PLG Atas nama Subagio Nomor 00186 tahun 2011 seluas 15.289 m2.

Selain itu, keberhasilan gugatan ini merupakan komitmen PTKAI dalam mendukung program pemerintah karena tanah yang berada di kecamatan Sigam dan kecamatan Penanggiran kabupaten Muara Enim akan dibangun Fly Over Gelumbang dan Bantaian. 

"Pembangunan tersebut merupakan program Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung keselamatan di Perlintasan sebidang wilayah Sumatera Selatan," tutup Aida.