Tidak ada penerapan sanksi maupun payung hukum terkait perubahan status daerah dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke penegakkan disiplin protokol kesehatan yang mulai diterapkan kemarin, Rabu (18/6/2020).
- Disengaja atau Kecolongan? ASN di Pagar Alam Tetap Terima Gaji Meski 4 Tahun Tidak Masuk Kerja
- Cek Kendaraan Dinas Jelang Operasi Ketupat, Kapolrestabes Palembang: Seluruhnya Siap
- Kasus Pencurian Barang Mahasiswa KKN di Musi Rawas, Camat Gelar Rakor dengan Kades dan Polisi
Baca Juga
Hanya saja, ungkap Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Kota Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, pengawasan akan lebih diperketat dengan tetap tetap siaga dengan menerjunkan 1.752 anggota yang jumlahnya sama dengan PSBB Tahap II.
"Meski berubah nama, tapi kita tetap melakukan pengawasan dengan meilbatkan TNI/Polri ASN dan Pemkot Palembang. Hanya saja, mungkin fokusnya lebih ke pasar tradisional dan tempat-tempat potensial penyebaran Covid-19 (Coronavirus Disease 2019)," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan penegakkan disiplin protokol kesehatan, tidak ada sanksi keras tapi dinamis. Penerapan lebih kepada membimbing masyarakat dengan imbauan.
"Kalau ada yang salah, akan ditegur dan itupun sifatnya edukasi mitigasi," ulasnya.
Perubahan status ini juga, sambung Anom, merupakan perkembangan perubahan status Kota Palembang dari merah ke orange. Semua itu tidak terlepas dari intruksi Presiden tentang wabah nasional dalam pencabutan status PSBB.
"Terkait perubahan status ini, keputusan kembali ke pemerintah daerah. Meski tidak menerapkan lagi PSBB, tetap diatur dalam UU kesehatan karantina. Teknisnya mengacuk ke kementrian," tandasnya.[ida]
- Hilang Dua Hari, Wanita dengan Gangguan Mental Tewas Tenggelam di Sungai Megang Musi Rawas
- Pemkab Muratara Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Lounching Program Perlindungan Jaminan Sosial
- Sepanjang Pemilu 2024, Pelanggaran Etik Dominasi Laporan di Bawaslu OKI