Protes Soal PPDB, HIMPKA Datangi DPRD Sumsel

Jajaran pengurus HIMPKA saat diterima DPRD Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Jajaran pengurus HIMPKA saat diterima DPRD Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA) menggelar aksi protes di kantor DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari Selasa (21/5). Aksi ini merupakan aksi ketiga yang dilakukan oleh HIMPKA untuk menyuarakan keresahan mereka terkait carut marut pendidikan di Sumsel.


Koordinator aksi, Ki Musmulyono menyampaikan, aksi ini menuntut pencabutan Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumsel No. 234/KPTS/DISDIK/2024 dan aturan yang dibuat oleh PLH kepala dinas pendidikan. Menurut HIMPKA, mekanisme penerimaan siswa baru tahun ini dinilai tidak memperhatikan kebebasan anak dalam memilih pendidikan dan mendapatkan pendidikan yang layak.

HIMPKA merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 yang seharusnya mencerminkan kearifan lokal di Sumatera Selatan. Mereka berpendapat bahwa aturan yang dibuat oleh menteri pendidikan dan kebudayaan tidak relevan dengan kondisi di Sumsel.

Aksi HIMPKA diterima oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Susanto Ajis, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli dan anggota Komisi V DPRD Sumsel, Nurmala Dewi.

Susanto Ajis menyatakan DPRD Sumsel akan menindaklanjuti suara HIMPKA dan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan untuk menjelaskan permasalahan ini. 

"Tanggal 27 Mei 2024 kita akan bertemu lagi diruangan ini dan akan memanggil kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Untuk membicarakan lebih dalam persoalan PPDB ini," kata Susanto Ajis.