Promosikan Judi Online, Selebgram Berinisial SRC Diringkus Polisi

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

Aksi mempromosikan situs judi online oleh seorang selebgram Aceh berinisial SRC (27) dan suaminya HF (30) berakhir dengan penangkapan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh. Penangkapan tersebut dilakukan di rumah pasangan tersebut yang terletak di salah satu Gampong di Aceh Besar, pada Sabtu (26/8) sore.


Kasat Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang dikirim melalui layanan pesan WhatsApp kepada Kapolresta Banda Aceh. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa seorang selebgram asal Aceh telah menggunakan akun Instagramnya untuk mempromosikan situs dan platform judi online.

"Dari laporan warga tersebut, tim yang kami bentuk segera melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram milik SRC yang ternyata merupakan warga dari Nagan Raya," ujar Kompol Fadhillah, Senin (28/8) malam.

Tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti dan informasi yang cukup untuk mengarahkan mereka ke lokasi keberadaan SRC. "Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SRC berada di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar. Tim Rimueng kemudian melakukan penangkapan terhadap SRC dan suaminya, HF, di tempat tinggal mereka," tambah Kompol Fadhillah.

Penangkapan tersebut tidak hanya berakhir di situ. Petugas juga berhasil menyita barang bukti yang menjadi alat dalam promosi kegiatan judi online melalui akun Instagram milik SRC. Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah sebuah handphone dengan merek iPhone tipe 12 Promax, satu lembar kartu ATM, dan tangkapan layar dari akun Instagram yang digunakan untuk tujuan promosi judi online.

Lebih lanjut, Kompol Fadhillah menjelaskan bahwa akun media sosial milik SRC memiliki jumlah pengikut yang signifikan, mencapai 174 ribu pengguna. Dari aktivitas mempromosikan situs judi online ini, SRC mendapatkan imbalan sekitar Rp 2,5 juta setiap bulannya.

"SRC telah terlibat dalam kegiatan ini selama delapan bulan terakhir," ungkap Kompol Fadhillah. Sedangkan suami pelaku, yaitu HF, mengetahui aktivitas promosi tersebut tetapi tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian. HF mengklaim bahwa ia tidak menyadari bahwa situs yang dipromosikan adalah situs judi online, melainkan situs untuk produk kecantikan.

Kompol Fadhillah menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 Miliar.