Prof Romli: Perppu Ciptaker Dikaitkan Impeachment Sudah Termasuk Provokasi

Gurubesar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita/Net
Gurubesar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita/Net

Opini pemakzulan yang muncul di tengah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja oleh pemerintah dinilai sebagai upaya makar.


Hal tersebut disampaikan Gurubesar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita merespons pernyataan Anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie yang menduga penerbitan Perppu Ciptaker sengaja untuk menjerumuskan pemakzulan presiden.

“Pernyataan Prof Jimly untuk impeachment (pemakzulan) sudah termasuk provokasi, menghasut masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah atau makar,” kata Prof Romli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1).

Prof Romli mengaku tidak sependapat dengan pandangan bahwa penerbitan Perppu adalah bentuk melawan hukum. Sebab menurutnya, Perppu adalah produk hukum yang sah sebagaimana UUD 1945.

“Apakah bentuk hukum Perppu tidak diatur dalam UUD 45? Apakah anda (Jimly) mengetahui pemerintah sewenang-wenang (dalam) mengeluarkan Perppu 1/2022? Tolong anda sebutkan sumber informasi,” ujarnya.

Jimly Asshiddiqie sebelumnya menduga penerbitan Perppu Cipta Kerja sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk dimakzulkan.

“Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan)," kata Jimly.