Dituding Langgar Perjanjian, Anak Perusahaan Sampoerna Agro dan Bank BRI Digugat ke Pengadilan

Ilustrasi perkebunan sawit
Ilustrasi perkebunan sawit

Pengadilan Negeri Kayuagung menggelar sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Koperasi Tanjung Mesayu Sari terhadap PT. Mutiara Bunda Jaya, anak perusahaan Sampoerna Agro dan Bank BRI, Rabu (4/1). 


Sidang tersebut mengagendakan penyampaian isi gugatan oleh penggugat dalam hal ini Koperasi Tanjung Mesayu Sari. Hanya saja, sidang berlangsung tanpa dihadiri perwakilan tergugat dari PT MBJ maupun Bank BRI. 

Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Kayuagung Tira Tirtona melalui Hakim Anggota Dani mengatakan, klasifikasi gugatan yang dilayangkan adalah wanprestasi. Untuk isi gugatan, Dani mengatakan belum bisa menyampaikannya lantaran penggugat masih memiliki hak merubah gugatan. 

Terkait ketidakhadiran tergugat, nantinya PN Kayuagung akan melakukan pemanggilan terhadap PT MBJ dan Bank BRI. 

"Akan diberikan panggilan sebanyak tiga kali. Namun jika sudah tiga kali tetap tidak hadir, maka persidangan tetap dilanjutkan tanpa hadirnya dari para pihak tergugat," ucap Dani.

Dani juga mengatakan, tergugat memiliki hak untuk tidak menghadiri sidang. Sidang tersebut ditunda hingga 14 hari kedepan. 

"Karena ini kasus perdata yang sifatnya formil, nanti penggugat yang akan mengutarakan dalil-dalil gugatannya," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Koperasi Tanjung Mesayu Sari, Fadil mengatakan, perkara tersebut bermula dari kerjasama antara Koperasi dengan PT MBJ terkait pembangunan kebun sawit pola kemitraan program revitalisasi. Kerjasam itu juga melibatkan Bank BRI sebagai penyalur dana. 

Dalam perjanjian kerjasama itu, pengelolaan perkebunan sepenuhnya akan dilakukan oleh pihak koperasi. Sementara PT MBJ hanya mendapat keuntungan 5 persen. 

"Tetapi di tengah jalan, semua kebun diambil oleh PT MBJ. Bank BRI juga tidak pernah mengembalikan dana kelebihan bayar yang selama ini sudah disetorkan," ungkapnya.