Insiden kerusuhan antara Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dan pekerja Indonesia di PT GNI Morowali Utara, Sulawesi Tengah tidak akan terjadi jika pemerintah menjalankan amanat konstitusi.
- Bawa Muatan Tanpa Dokumen, Kapal Berbendera Filipina Diamankan Bakamla
- Mahfud MD Targetkan RKUHP Sah Sebelum Desember
- Makin Getol Bantu Israel, DPR AS Usulkan Bantuan Militer Rp276 Triliun
Baca Juga
Begitu disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Selasa (17/1).
"Pasal 33 UUD 1945 mengatakan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di bumi Ibu Pertiwi yang dikuasai oleh negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia. Bukan justru dikuasai asing dan aseng,” tegas Iwan Sumule.
Iwan menyebut, sejak awal telah memprediksi kedatangan TKA China ke Morowali untuk digunakan sebagai pekerja kasar atau nonskill. Perlakuan diskriminatif itu bisa memicu bentrokan lantaran tidak memprioritaskan warga Indonesia itu sendiri.
“Tidak adanya keberpihakan terhadap para pekerja atau buruh tambang dan terjadinya kesenjangan, juga perlakuan diskriminatif ini memicu bentrokan,” sesalnya.
Atas dasar itu, Iwan meminta pemerintah menaati amanat konstitusi bahwa kekayaan alam Indonesia yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, bukan untuk kemakmuran warga negara lain.
“Nasionalisasi dan menjalankan amanah konstitusi adalah solusi untuk mencegah hal serupa terjadi. Dan kekayaan alam kita bisa sebesar-besarnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
- Anies Baswedan Janji Bangun Lebih Banyak Jalan Non-Tol di Lampung
- Publik Menanti Gebrakan Komisioner KPU dan Bawaslu Terpilih
- Guru Disyaratkan Dapat 3 Orang Divaksin agar TPP Cair, LaNyalla: Tunjangan Adalah Hak, Tak Boleh Ditahan