Makin Getol Bantu Israel, DPR AS Usulkan Bantuan Militer Rp276 Triliun

Ketua DPR AS, Mike Johnson. (net/rmolsumsel.id)
Ketua DPR AS, Mike Johnson. (net/rmolsumsel.id)

Rancangan undang-undang untuk bantuan militer Israel sebesar 17,6 miliar Dolar AS atau Rp276 triliun telah diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat, Sabtu (3/2).


Ketua DPR AS dari Partai Republik, Mike Johnson, mengatakan, RUU pendanaan itu diusulkan Komite Alokasi DPR dan dapat dilakukan lewat pemungutan suara mulai pekan depan.

“Kebutuhan untuk mendukung sekutu terdekat kita dan kekuatan kita di kawasan itu sangat mendesak,” kata Johnson, seperti dimuat Reuters.

Komite Alokasi DPR dalam sebuah pernyataan menjelaskan, dana yang diajukan mencakup dana untuk membantu mengisi kembali sistem pertahanan rudal Israel, pengadaan sistem senjata canggih tambahan, dan memproduksi artileri serta amunisi lain.

"Sebagian dari dana itu juga akan digunakan untuk mengisi kembali persenjataan AS yang diberikan kepada Israel, setelah serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober," ungkapnya.

Sebelum bantuan militer diserahkan ke Israel, DPR dan Senat harus mengesahkan rancangan undang-undang yang sama, kemudian mengirimnya ke Presiden Joe Biden untuk ditandatangani menjadi undang-undang.

DPR yang dikuasai Partai Republik itu sebelumnya telah menyetujui bantuan militer senilai 14,3 miliar Dolar AS kepada Israel, namun bantuan itu harus dibayar dengan mengambil kembali sebagian besar dana alokasi Dinas Pendapatan Dalam Negeri (Internal Revenue Service) AS.

Senat yang dikuasai Partai Demokrat menolak keras RUU itu, karena berdampak pada bantuan yang diberikan AS untuk Ukraina.