Pria di Musi Rawas Ditangkap Simpan 5 Pucuk Senpira, Begini Pengakuannya

Dua tersangka pemilik senpi rakitan ditangkap/ist
Dua tersangka pemilik senpi rakitan ditangkap/ist

Dua tersangka kasus kepemilikam senjata api rakitan (Senpira) di tangkap tim Sat Reskrim Polres Musi Rawas. Keduanya warga Kecanatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumateta Selatan.


Polisi menangkap keduanya di tempat dan waktu yang berbeda. Kedua tersangka yakni Y (24), warga Desa Bumi Makmur dan R (49), warga Desa Semangus. 

Tim Sat Reskrim Polres Musi Rawas dari tersangka Y, memgamankan barang bukti berupa 5 pucuk senpi rakitan. Senpi rakitan tersebut terdiri dari tiga senpi rakitan jenis laras pendek dan dua senpi rakitan jenis laras panjang. Berikr diamankan pula 11 butir amunisi. 

"Senpi rakitan yang diamankan dari tersangka Y merupakan hasil penggerebekan serta penggeledahan di rumahnya," ungkap Kapolres.

Dan diketahui, senpi rakitan tersebut dimiliki oleh tersangka Y, di dapat dengan cara membeli atau menerima gadai. "Didapatnya dengan harga Rp 600 ribu sampai dengan Rp 1 juta dari pelaku-pelaku lainnya," jelasnya.

Kata Kapolres, saat ini untuk pelaku lainnya masih terus dilakukan pengejaran. 

Adapun pengakuan tersangka Y memilik senpi rakitan laras panjang tersebut untuk berburu. Lalu senpi rakitan jenis laras pendek diakui tersangka untuk melindungi diri. 

Selain menangkap tersangka Y, tim Sat Reskrim Polres Musi Rawas juga berhasil mengungkap kasus kepimilikan senjata lainnya. Dan berhasil menangkap tersangka R. 

"Dari kita amankan satu pucuk senpi rakitan dengan dua butir amunisi. Dan pengakuannya untuk jaga diri," pungkasnya.