Polisi Lumpuhkan Penodong yang Sering Bikin Resah Penumpang Speedboat

Tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang  berhasil menangkap pelaku penodongan/ist
Tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku penodongan/ist

Tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (11/4) berhasil menangkap pelaku penodongan yakni Ryan Hidayat alias Ian warga Jalan KH Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.


Ryan ditangkap Tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Namun pelaku harus diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan dan mencoba kabur.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa mengatakan Penangkapan berawal dari laporan korbannya, Heri Purnama (22) warga Jalur Kabupaten Banyuasin. 

Dari laporan korban ini ke piket SPKT Polrestabes Palembang, langsung ditindaklanjuti oleh anggota.

"Saat mendatangi lokasi kejadian, kita menemukan pelaku yang berada tidak jauh dari TKP. Saat itu juga kami berusaha menangkapnya. Namun saat itu, diduga melihat kedatangan kami ke lokasi, pelaku berusaha kabur dan melawan. Sehingga dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya tersebut," kata Kompol Tri Wahyudi, Selasa (12/4).

Menurutnya kejadian berawal  Senin (11/4) pagi, korban yang belum lama turun dari speedboat. Pelaku dengan modus menawari jasa ojek ke korban, namun setelah dekat tadi, korban langsung dipukuli pelaku. Tidak hanya itu saja, pelaku langsung meminta barang berharga dan uang di korban tersebut.

Apabila korban melawan, pelaku langsung mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah dibawanya dari rumah. 

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan pisau dan uang serta hasil kejahatan pelaku tadi sebagai barang bukti (BB). Sementara untuk perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang curas yang sangsi hukuman di atas lima tahun.

Tersangka Rian alias Ian mengakui perbuatannya. "Awalnya nawarin ojek dan mengantarkan ke rumah korban atau keluarganya di Palembang. Namun sudah mendekat itu langsung saya pukul. Setelah itulah saya langsung minta uang dan barang berharga milik korban. Bagi mereka  yang melawan bacok dengan Sajam," katanya.