Unit PPA dan Tim Macan Polres Lubuklinggau meringkus Andi Adenan, pria 35 tahun yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan berumur 14 tahun.
- Petugas Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong
- Hasil Olah TKP, Kanit Provost yang Tembak Mati Bhabinkamtibmas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Warga Muara Enim Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu di Kabupaten OKU
Baca Juga
Warga Jalan Poros, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel itu melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan anak tirinya sebanyak satu kali. Perbuatan itu dilakukan pelaku dengan iming-iming memberi uang kepada korban.
Tersangka ditangkap pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 11.30 WIB tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Korban alami kejadian tersebut berawal pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di ruang tamu. Lalu pelaku yang merupakan Aya tiri mwndekati korban. Dan berkata "Ayo ke kamar". Kemudian korban menjawab "Ngapoi". Lantas dijawab oleh pelaku "Ikut bae".
Setelah itu korban diajak oleh pelaku menuju kamar tidur. Dan tiba di kamar tidur, pelaku langsung membuka celana dan celana dalam korban. Hingga terjadilah rudapaksa yang dilakukan pelaku terhadap korban. Dan pelaku juga sempat meminta korban untuk melakukan oral. Dan ditolak oleh korban.
Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku berkata dan membujuk korban dengan mengatakan "Agek bapak kasih duet, tapi agek kalo sekarang duetnyo katek". Setelah itu korban dan pelaku menggunakan pakaiannya. Lalu korban langsung tidur.
"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," pungkasnya.
- Bareskrim Polri Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binomo
- Soal Pelajar di Palembang Disiram Air Keras, Kadisdik Sebut Sudah Masuk Tindak Kejahatan
- Tiga Terdakwa Penggelapan Investasi PT DHD Farm Divonis 3 Tahun Penjara