Hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November ditetapkan sebagai libur nasional.
- PDIP Sumsel Pecat Ferlan Juliansyah Usai Terjaring OTT KPK di OKU
- KPU Sumsel Tunggu Keputusan MK untuk Penetapan Paslon Terpilih Pilkada
- Giri Ramanda Tegaskan PDIP Menang di 9 Daerah Pada Pilkada Sumsel
Baca Juga
Keputusan ini diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) 33/2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, 21 November 2024.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi Keppres 33/2024.
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 Provinsi untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 415 Kabupaten untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati, dan 93 Kota untuk memilih calon Walikota dan Wakil Walikota.
Pelaksanaan pilkada dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota, mulai dari tahapan pencalonan hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Saat ini, pasangan calon kepala daerah di seluruh wilayah pemilihan masih melaksanakan kampanye dan akan berakhir pada Minggu, 24 November 2024.
- Prabowo Beri Sinyal Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri-Panglima
- Prabowo Janji Hapus Outsourcing Hingga Pertemukan 150 Buruh di Istana
- Publik Happy Prabowo-Megawati Akhirnya Ketemuan