Amnesti terhadap 44.000 narapidana yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto perlu dilakukan dengan cermat dan hati-hati.
- Lapas Lubuklinggau Ajukan 145 Warga Binaan untuk Amnesti, Hanya Dua yang Lolos Seleksi
- Baleg DPR Usul Amnesti untuk Pekerja Migran Indonesia
- Tujuh Nelayan Aceh Timur Siap Pulang Usai Ditahan di Myanmar
Baca Juga
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan berharap, Presiden Prabowo bisa mengikuti langkah kebijakan yang pernah dikeluarkan Presiden ketiga RI, BJ Habibie.
Kala itu, Habibie lebih condong memberikan hak amnesti kepada tahanan kasus politik masa Presiden Soeharto, seperti Sri Bintang Pamungkas, Xanana Gusmao, Budiman Sudjatmiko, Timsar Zubil dan tahanan politik lainnya.
Saat ini, Syahganda berharap Prabowo bisa menggunakan hak amnesti, abolisi, maupun grasi untuk kebutuhan menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia. Apalagi di era Presiden Joko Widodo, banyak kasus politik masih menggantung tanpa kejelasan.
"Dalam kasus makar misalnya, status hukum Mayjen (Purn) Kivlan Zen, almarhum Brigjen (Purn) Adityawarman, Brigjen (Pol) Sofyan Jacob, hingga almarhumah Rachmawati Soekarnoputri dan almarhum Lieus Sungkarisma belum di SP3," tegas Syahganda dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 14 Desember 2024.
Amnesti terhadap tahanan politik dinilai lebih manusiawi dibandingkan dengan memberi pengampunan terhadap tahanan kriminal.
"Orang-orang yang keluar penjara saat ini mengalami nasib buruk berupa kesulitan membuat SKCK (surat kelakuan baik), kehilangan mata pencaharian dan mengalami gangguan fisik," tandasnya.
- Lapas Lubuklinggau Ajukan 145 Warga Binaan untuk Amnesti, Hanya Dua yang Lolos Seleksi
- Baleg DPR Usul Amnesti untuk Pekerja Migran Indonesia
- Narapidana Lapas Tanjung Raja Viral Konsumsi Sabu di Sel Tahanan