Pemkot Palembang berencana akan membuka lelang jabatan eselon II untuk beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengikuti lelang jabatan tersebut?
- Hujan Deras Banjir Meluas, Warganet Tagih Janji dan Komitmen Pembangunan Palembang
- PKB Palembang Belum Pastikan Usung Ratu Dewa di Pilwako
- Palembang Dikepung Banjir dan Jalan Rusak, Warganet Soroti Penghargaan Pembangunan yang Disabet Pj Wali Kota Ratu Dewa
Baca Juga
Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa mengatakan, jika Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU PPPK berbeda, sehingga kewenangan mereka pun berbeda. Hanya saja, memang dalam UU mereka dalam kesetaraan yang sama. Menurutnya, mungkin nantinya akan ada regulasi lagi apakah mereka berhak ikut lelang jabatan atau tidak.
“Kita lihat nanti apakah ada regulasinya,” kata Dewa, Senin (21/6).
Dewa menyampaikan, setelah pihaknya mendapatkan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait lelang jabatan di OPD Pemkot Palembang, maka akan segera dibentuk Panitia Seleksi (Pansel).
“Kita kan ada 31 OPD eselon II di Pemkot Palembang, jadi untuk mengejar waktu agar optimal akan dibentuk dua Pansel,” terangnya.
Dewa menjelaskan, Pansel pertama akan difokuskan untuk lelang jabatan yang kosong dan pensiun atau purnabakti. Sedangkan, Pansel kedua nantinya difokuskan berkaitan dengan rolling jabatan.
- Hujan Deras Banjir Meluas, Warganet Tagih Janji dan Komitmen Pembangunan Palembang
- PKB Palembang Belum Pastikan Usung Ratu Dewa di Pilwako
- Palembang Dikepung Banjir dan Jalan Rusak, Warganet Soroti Penghargaan Pembangunan yang Disabet Pj Wali Kota Ratu Dewa