PPLN Datang ke Bali Tak Perlu Karantina, Asal Patuhi Syarat Ini

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Pemerintah Indonesia berencana menerapkan uji coba tanpa karantina bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PLN) yang datang ke Bali.


Kebijakan itu direncanakan mulai dilaksanakan pada 14 Maret mendatang. Tapi, meskipun tanpa karantina, PLN wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sebaliknya jika tak memenuhi syarat maka akan di karantina. 

Adapun beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster. 

3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.

4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .

5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

Diungkapkan Luhut, Bali dipilih sebagai  lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Namun dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) serta vaksinasi booster.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” tandas dia.