PPKM di Muba Turun ke Level 3, Tamu Hajatan Boleh 50 Persen

Bupati Muba Dodi Reza Alex. (Humas Pemkab Muba/rmolsumsel.id)
Bupati Muba Dodi Reza Alex. (Humas Pemkab Muba/rmolsumsel.id)

Kabupaten Musi Banyuasin mulai 24 Agustus – 6 September 2021 menerapkan PPKM Level 3. Berbagai aturan yang sebelumnya diperketat kini secara bertahap dilonggarkan.


“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, Kabupaten Musi Banyuasin menerapkan PPKM Level 3. Pada level 3 ini sejumlah pengetatan aturan yang berlaku saat PPKM Level 4 beberapa waktu lalu kita longgarkan,” ujar Bupati Muba, Dodi Reza Alex, Rabu (25/8).

Menurut Dodi, saat ini Pemkab Muba sudah melakukan pelonggaran aturan seperti sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan pengaturan persentase siswa yang masuk. Selanjutnya pelaksanaan hajatan mulai dilonggarkan di mana tamu boleh mencapai 50 persen dari kapasitas lokasi.

“Jika saat zona merah kita tetapkan aturan hajatan hanya diperbolehkan dihadiri 25 persen tamu, namun saat ini boleh mencapai 50 persen. Sekolah juga sudah ada yang tatap muka dengan persentase 50 persen dan jam belajar yang disesuaikan,” ucapnya.

Selain itu, kata Dodi, industri juga sudah dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

“Meski sejumlah kelonggaran diberlakukan, Prokes harus tetap dijalani dan ini menjadi kewajiban bagi kita semua agar tidak terpapar Covid-19,” tuturnya.