Kepolisian Sektor (Polsek) Penukal Abab berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp70 juta.
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan Dukung Program Prioritas Kabupaten PALI
- Pasca Lebaran, Harga Karet di PALI Turun Tipis
Baca Juga
Peristiwa ini terjadi di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Minggu (8/12).
Tersangka, ML (44), warga setempat, kini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Srigala Polsek Penukal Abab.
Kasus ini menarik perhatian aparat kepolisian, mengingat besar kerugian yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi lokal.
"Melalui penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku," kata AKP Ardiansyah, Kapolsek Penukal Abab, pada Sabtu (21/12).
Peristiwa bermula ketika MA, seorang pengusaha lokal dan korban, menerima informasi dari operator ekskavator yang curiga melihat dua kendaraan, Daihatsu Ayla berwarna kuning dan Toyota Agya berwarna putih, di sekitar lokasi ekskavator pada pukul 03.00 WIB hari kejadian.
Keesokan harinya, korban mendapati kerusakan serius pada alat berat tersebut. Fuse box (komputer) dan baterai ekskavator dicuri, dengan total kerugian mencapai Rp70 juta.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk penyelidikan lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Penukal Abab menginstruksikan Kanit Reskrim, IPDA Ahmad Wadi Harpa beserta tim untuk melakukan investigasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka ML yang diketahui berada di Desa Gunung Menang. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil diamankan pada Kamis (19/12) pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan.
"Tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian ini. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit fuse box ekskavator dan satu baterai berkapasitas 100 ampere," ungkap IPDA Ahmad Wadi Harpa.
Sementara itu, Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin memberikan apresiasi tinggi kepada tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
"Pengungkapan kasus ini menunjukkan profesionalisme dan dedikasi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kami mendorong masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada aparat guna mempercepat penyelesaian kasus serupa," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya kewaspadaan dan sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan," pungkas Kapolres.
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan Dukung Program Prioritas Kabupaten PALI
- Pasca Lebaran, Harga Karet di PALI Turun Tipis