Polsek Kalidoni Tingkatkan Kasus Penipuan di PT Pusri ke Sidik, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Korban 

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Polsek Kalidoni menaikkan status kasus  dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Pusri, Kamis (6/6). 


Dinaikkan kasus dengan Laporan Polisi No Pol : LP/B/102/V/2024/SPKT/POLSEK KALIDONI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, tanggal 8 Mei 2024 tersebut mendapat apresiasi dari Kuasa Hukum pelapor (korban), Advokat Donni SH.

Menurut pengacara dari Law Office Donni Media & Patners ini, dinaikkannya kasus yang dialami kliennya (korban), setelah penyidik Polsek Kalidoni melaksanakan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan terlapor (CA).

"SP2HP-nya sudah kita terima tadi, kita apresiasi gerak cepat dan profesionalitas pihak penyidik dalam menangani kasus ini," ungkap Donni, ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (7/6).

Dirinya juga meminta pihak Polsek Kalidoni, agar mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan sejumlah oknum di lingkungan PT Pusri dalam kasus tersebut.

"Karena menyangkut aktivitas yang sering dilakukan terlapor di dalam PT Pusri, sehingga klien kami menjadi korban oleh terlapor," sebut Donni.

Bahkan, dijelaskan dia, pihaknya sebelumnya sudah melayangkan surat klarifikasi kepada PT Pusri terkait permasalahan tersebut.

"Secara tidak langsung nama baik PT Pusri telah dicemarkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun perlu kita cari tahu, apakah memang ada orang dalam yang membekingi mereka? Ini yang kita minta kepada penyidik untuk mengungkapnya," tegas Donni.

"Sebab bagaimana mungkin si terlapor berani menawarkan klien kita, bahkan menjanjikan pekerjaan mulai dari mengisi catering untuk proyek Pusri 3B, menjamin anak klien kami bekerja di PT Pusri hingga memasukkan BBM industri ke PT Pusri," tandas dia.