Tersangka IS (16) merupakan otak dari serangkaian kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap gadis penjual balon Ayu Andriani (13) yang jasadnya ditemukan di area Kuburan Cina, Kecamatan Sukarami Palembang.
- Berkas Perkara Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Dilimpahkan ke Kejari Palembang
- Jelaskan Aturan SPPA, Bapas Klas I Palembang Paparkan Proses Hukum Terkait Kasus Pembunuhan Siswi SMP
- Berstatus Anak, 3 Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosa Gadis Penjual Balon Tak Ditahan
Baca Juga
Hal ini dikatakan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Dia juga berkata tersangka IS merupakan mantan kekasih korban yang baru dikenalnya dua minggu yang lalu dan sering chatting lewat handphone.
“Iya betul (IS otak pelaku). Tersangka IS berusia 16 tahun, sedangkan pelaku lainnya berusia rata-rata 12 sampai 13 tahun. Secara psikologis, lebih dewasa dibandingkan ketiga rekannya yang lain,” kata Harryo saat pers rilis, Rabu (4/9) malam.
Diceritakan oleh Harryo, sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, keempat tersangka sempat berkumpul di rumah tersangka IS, sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian, mereka pergi menyaksikan pertunjukan kuda lumping di kawasan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.
“Jadi ada tindakan kekecewaan dari tersangka IS, karena mungkin cinta tak tersampaikan, akhirnya ada upaya tindakan pemaksaan kehendak tersebut. Namun tanpa disadari tindakan tersangka IS sangat fatal yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Empat anak dibawah umur terlibat aksi pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Ayu Andriani (13), penjual balon yang ditemukan tewas di area Kuburan Cina, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Keempat pelaku yakni berinisial IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12). Mereka semua tercatat sebagai warga Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Kepada awak media, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dari keempat pelaku yang diamankan, hanya tersangka IS yang dilakukan penahanan.
“Atas pelaku tindak pidana kurang lebih empat orang, kami sudah mengklasifikasikan sesuai dengan mengkategorikan dengan usia, kami melakukan tindakan penahan satu orang yaitu tersangka IS,” katanya.
Didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Harryo menjelaskan tiga pelaku lainnya dilakukan penangguhan di pusat rehabilitas yang telah pihaknya siapkan.
“Untuk ketiga tersangka lainnya MZ, NS dan AS, sebagaimana undang-undang yang ada mereka tidak kami tahan. Namun kami telah bekerjasama dengan salah satu balai rehabilitasi milik Dinas Sosial guna melakukan penangguhan,” ungkap dia.
“Tentunya atas permohonan dari keluarga para tersangka, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi para tersangka tersebut. Ini juga hasil koordinasi dengan Bapas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak walaupun mereka tersangka,” ungkap Harryo.
- Berkas Perkara Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Dilimpahkan ke Kejari Palembang
- Beraksi Seorang Diri, Spesialis Bobol Minimarket di Palembang Tertangkap
- Harga Emas Turun Rp 10.000, Ini Penyebabnya